Viral.. Kasus BBM DLHK Takalar Kembali Mencuat Perkara Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS Masih Menyisahkan Misteri

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

CV. Surindo Hasten dan 4 PPTK tahun 2022 -2023  Belum Tersentuh Hukum

detiknews.net.com, Takalar – Paskah putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS masih menyisahkan misteri atas siapa saja yang terlibat dalam Kasus tersebut.

Ada dua nama yang telah dijatuhi hukuman Drs Syahriar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran DLH Kab.Takalar dan bendahara Dinas DLHK Sudirman M, keduanya mendapat hukuman 1 tahun lebih.

Namun hukuman tersebut menyisahkan tanda tanya, Ada beberapa PPTK di ruang lingkup Dinas Lingkungan Hidup di tahun 2022 – 2023 dan rekanan CV. Surindo Hasten sebagai supplier pada perkara  tersebut tidak tersentuh sedikit pun oleh aparat hukum.

Baca Juga :  KPK Ungkap OTT Oknum Jaksa di Banten Terkait Dugaan Peras WN Korsel

Keberadaan PPTK dikasus dikesampingkan oleh penyidik kejaksaan. Pada hal PPTK yang memverifikasi kegiatan tersebut rupanya menjadi hal yang biasa saja Dimata Kejaksaan Negeri Takalar, hingga kini masih menghirup bebasnya ancaman hukuman atas keterlibatannya , Jaksa juga mengenyampingkan beberapa pasal diantaranya termasuk pasal 55 KUHP menjelaskan keterlibatan mereka diatas kertas.

Analisis Lakindo membenarkan bahwa ke empat orang tersebut ditambah satu orang rekanan sama sekali tidak tersentuh oleh hukum pada hal perannya ikut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi jelas terlihat.

Irwan Analisis Lakindo mengungkapkan ada skandal yang belum dibuka tahun 2024 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Takalar. jaksa hanya fokus kepada juru bayar dan KPAnya sedangkan perjanjian kontrak belum sama sekali dibuka apa dan bagaimana perannya selama kerugian negara itu mengemuka.

Baca Juga :  Tutup SPBU Tarowang Berkedok Jatah Petani Dan Nelayang, Diduga Pihak APH Tutup Mata

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis sebuah proyek atau kegiatan di SKPD, mulai dari mengendalikan pelaksanaan, melaporkan perkembangan, hingga menyiapkan dokumen anggaran dan administrasi pembayaran, dan bertanggung jawab langsung kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Tanggung jawabnya mencakup seluruh aspek teknis kegiatan hingga realisasi anggaran, sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” tambahnya.(Bersambung- detik news, net.com)

Berita Terkait

Usai Melapor Ke KPK Lakindo Sulsel Datangi DPRD Gowa dan Polda Hingga Malam Hari
Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa Bersama Koleganya Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar
Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel
Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana
Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal
Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan
Tutup SPBU Tarowang Berkedok Jatah Petani Dan Nelayang, Diduga Pihak APH Tutup Mata
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56 WIB

Usai Melapor Ke KPK Lakindo Sulsel Datangi DPRD Gowa dan Polda Hingga Malam Hari

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa Bersama Koleganya Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)

Jumat, 17 April 2026 - 06:06 WIB

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:24 WIB

Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana

Berita Terbaru