Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detiknews-net.com–Gowa Taufik Hidayat,S.H ( Advokat/Praktisi Hukum Muda) mengecam keras segala bentuk tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang dilakukan oleh masyarakat terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Pada prinsipnya, bahwa tindak pidana pencurian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan diatur dalam  UU No.1 Tahun 2023 Pasal 476 KUHP *”Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”*

 

Namun demikian, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang sah, berdasarkan asas praduga tak bersalah *(presumption of innocence)* sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Remaja 17 Tahun Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Gowa, Korban Dieksekusi di Depan Rumah Temannya.

 

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 89 KUHAP, yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain menurut hukum. Selain itu, Pasal 93 – 95 KUHAP tentang tata cara penangkapan yang diatur secara lebih ketat, objektif, dan mengedepankan hak asasi manusia sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Apabila masyarakat mengetahui atau memergoki seseorang melakukan tindak pidana pencurian, tindakan yang benar menurut hukum adalah mengamankan pelaku seperlunya dan segera menyerahkannya kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum, bukan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Mahasiswa Pai menduga adanya Konspirasi kongkalikong antara kades Pai dengan Ketua BPD Desa Pai dalam memuluskan rencana kejahatan pada alokasi Anggaran Dana Desa (ADDes) serta praktik Penyalahgunaan Kekuasaan.

 

Oleh karena itu, Saya menegaskan bahwa kejahatan tidak boleh dibalas dengan kejahatan. Tindakan pencurian tetap harus diproses secara hukum dan  tindakan main hakim sendiri yang berujung pada pengeroyokan hingga menyebabkan kematian juga merupakan perbuatan pidana yang tidak dapat dibenarkan dan wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

 

Olehnya itu, Taufik Hidayat S.H memberikan Alarm & Penegasan kepada Kepolisian cq Polres Morowali..untuk menindak lanjuti kasus ini sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Menjunjung tinggi supremasi hukum merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap orang tanpa terkecuali.

 

Laporan : *JB*(redaksi)

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Remaja 17 Tahun Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Gowa, Korban Dieksekusi di Depan Rumah Temannya.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru