APAK dan GRH Resmi Laporkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Sekda Kota Makassar atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp15 Miliar APBD Perubahan 2025

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detiknews-net.com–Makassar, – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) secara resmi melaporkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda, kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk didalami terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penganggaran dan pencairan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar sebesar sekitar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Laporan tersebut merupakan pengembangan dari laporan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI yang sebelumnya telah disampaikan APAK dan GRH. Dalam laporan terbaru ini, kedua organisasi meminta penyidik tidak hanya menelusuri penggunaan anggaran, tetapi juga mengusut proses lahirnya kebijakan yang mengakibatkan dana hibah tersebut dapat dialokasikan dan dicairkan.

 

Ketua APAK, Ajharil Akbar, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang layak menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Menurutnya, anggaran hibah KONI yang mencapai Rp15 miliar sebelumnya tidak masuk dalam APBD Pokok Tahun 2025. Namun, dalam APBD Perubahan anggaran tersebut justru muncul dan direalisasikan dalam waktu yang relatif singkat menjelang berakhirnya tahun anggaran.

 

“Kami melihat ada rangkaian peristiwa yang perlu dibuka secara terang. Siapa yang menginisiasi, siapa yang mendorong, siapa yang memberikan persetujuan, hingga siapa yang akhirnya mengambil keputusan sehingga anggaran sebesar Rp15 miliar tersebut dapat dimasukkan dan dicairkan. Semua pihak yang memiliki kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban hukum melalui proses pemeriksaan,” tegas Ajharil Akbar.

 

APAK juga meminta penyidik mendalami informasi yang berkembang bahwa usulan anggaran hibah KONI tersebut sempat mendapat penolakan dalam pembahasan di Komisi D DPRD Kota Makassar, yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran di bidang terkait.

Baca Juga :  Direktur DPP LAKINDO Desak Pansus DPRD Gowa Bekerja Tanpa Prokrastinasi

 

Namun demikian, menurut informasi yang diterima APAK dan GRH, pembahasan anggaran tersebut kemudian tetap berlanjut setelah adanya disposisi dari Wali Kota Makassar.

 

“Apabila informasi tersebut benar, maka hal itu merupakan fakta penting yang wajib didalami oleh penyidik. Kejaksaan harus menelusuri apakah terdapat intervensi kewenangan, penyalahgunaan jabatan, atau tindakan lain yang menyebabkan anggaran tersebut tetap diproses meskipun sebelumnya dikabarkan mendapat penolakan dalam pembahasan. Karena itu kami meminta seluruh dokumen, disposisi, notulensi rapat, dan pihak-pihak yang terlibat diperiksa,” ujar Ajharil.

 

Lebih lanjut, APAK menilai penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan tersebut, mengingat Ketua KONI Kota Makassar memiliki kedekatan politik dengan Wali Kota Makassar sebagai berasal dari partai politik yang sama.

 

“Kami tidak menyatakan adanya pelanggaran hanya karena adanya hubungan politik. Namun apabila terdapat kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu, maka hubungan tersebut patut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan seluruh keputusan diambil secara objektif, profesional, dan semata-mata demi kepentingan masyarakat,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua GRH, Ishadul, menegaskan bahwa Sekretaris Daerah Kota Makassar selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan proses perubahan kebijakan tersebut.

 

Menurut Ishadul, publik masih mengingat pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebutkan bahwa KONI tidak memperoleh alokasi dana hibah dalam APBD Pokok Tahun 2025 karena tidak tercantum dalam RKPD maupun Renja perangkat daerah. Namun, dalam APBD Perubahan justru muncul alokasi sekitar Rp15 miliar.

 

“Perubahan kebijakan sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya proses administrasi, pembahasan, rekomendasi, dan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan mengusut secara menyeluruh siapa yang menginisiasi perubahan tersebut, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ishadul.

Baca Juga :  SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

 

APAK dan GRH menegaskan bahwa laporan ini bertujuan mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Keduanya meminta Kejaksaan Negeri Makassar tidak berhenti pada pemeriksaan pelaksana kegiatan, tetapi juga menelusuri apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan pada tingkat pengambil kebijakan.

 

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang harus diungkap bukan hanya siapa yang menggunakan anggaran, tetapi juga siapa yang membuat kebijakan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengendalikan proses, dan siapa yang memperoleh manfaat. Kami berharap Kejaksaan Negeri Makassar berani mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya berdasarkan alat bukti yang sah,” tutup Ajharil Akbar.

 

APAK dan GRH mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk:

1. Memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Sekda Kota Makassar Zulkifly Nanda.

2. Menelusuri proses penganggaran Dana Hibah KONI Rp15 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

3. Mendalami informasi mengenai dugaan penolakan anggaran oleh Komisi D DPRD Kota Makassar serta dugaan adanya disposisi Wali Kota yang menyebabkan proses penganggaran tetap berlanjut, apabila informasi tersebut didukung alat bukti.

4. Memeriksa seluruh dokumen, disposisi, notulen rapat, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan, pembahasan, persetujuan, hingga pencairan dana hibah.

5. Mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau bentuk penyimpangan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

6. Menangani perkara secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.

 

 

Laporan( detikNews-net.com)

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru