Direktur DPP LAKINDO Desak Pansus DPRD Gowa Bekerja Tanpa Prokrastinasi

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detiknews.net.com. Gowa – Direktur Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Irwan Hasan Tiro, SH, mendesak Pansus DPRD Gowa untuk tidak Prokrastinasi (Mengulur waktu) pelaksanaan kesimpulan rekomendasi.

Irwan mengungkapkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat menetapkan kesimpulan dan rekomendasi meskipun Bupati tidak hadir, Ketidakhadiran kepala daerah tidak menggugurkan wewenang atau menghentikan kerja lembaga legislatif.

Baca Juga :  APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Jelas sekali kata Irwan, Hak Memanggil dan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, Pansus (seperti Pansus Hak Angket) memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait, termasuk bupati, untuk dimintai keterangan.

“Jika bupati tidak hadir pada panggilan pertama, pansus biasanya menjadwalkan pemanggilan kedua dan ketiga. Apabila bupati terus mangkir tanpa alasan yang sah, Pansus tetap dapat menyimpulkan hasil penyelidikannya berdasarkan keterangan saksi lain, bukti dokumen, dan keterangan ahli.”

Sementara itu Bupati Gowa H.St.Husniah Talenrang dijadwalkan hadir tanggal 14 juli 2026 besok , untuk memenuhi panggilan pansus DPRD Gowa.(Junaedi Edi/detiknews.net.com)

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru