detiknews.net.com. Gowa – Direktur Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Irwan Hasan Tiro, SH, mendesak Pansus DPRD Gowa untuk tidak Prokrastinasi (Mengulur waktu) pelaksanaan kesimpulan rekomendasi.
Irwan mengungkapkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat menetapkan kesimpulan dan rekomendasi meskipun Bupati tidak hadir, Ketidakhadiran kepala daerah tidak menggugurkan wewenang atau menghentikan kerja lembaga legislatif.
Jelas sekali kata Irwan, Hak Memanggil dan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, Pansus (seperti Pansus Hak Angket) memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait, termasuk bupati, untuk dimintai keterangan.
“Jika bupati tidak hadir pada panggilan pertama, pansus biasanya menjadwalkan pemanggilan kedua dan ketiga. Apabila bupati terus mangkir tanpa alasan yang sah, Pansus tetap dapat menyimpulkan hasil penyelidikannya berdasarkan keterangan saksi lain, bukti dokumen, dan keterangan ahli.”
Sementara itu Bupati Gowa H.St.Husniah Talenrang dijadwalkan hadir tanggal 14 juli 2026 besok , untuk memenuhi panggilan pansus DPRD Gowa.(Junaedi Edi/detiknews.net.com)









