SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detiknews-net.com–Makassar,28/7/2026. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat menjalankan amanah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., yang resmi ditunjuk menggantikan pejabat sebelumnya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026.

 

Sebagai putra daerah asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, APAK dan GRH menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru Kejati Sulsel mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, dan berintegritas.

 

“Selamat datang Kajati baru. Jangan bikin malu di tanah kelahiran sendiri. Masyarakat Sulawesi Selatan menaruh harapan besar agar Kejati Sulsel benar-benar menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan APAK dan GRH.

 

Dalam momentum pergantian pimpinan tersebut, APAK dan GRH kembali mendesak Kejati Sulsel untuk memprioritaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Makassar sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Makassar.

 

Menurut APAK dan GRH, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar, sehingga proses penanganannya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

APAK dan GRH menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga membutuhkan keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

Baca Juga :  TAMBANG GALIAN C DI DUSUN BALLA PARANG DESA PANYANGKALAN KECAMATAN BAJENG BEROPERASI TANPA IZIN: WARGA KELUHKAN DEBU DAN RISIKO LONGSOR, KUAT DUGA ADA KETERLIBATAN PIHAK TERKAIT

 

Lebih lanjut, APAK dan GRH mengungkapkan bahwa Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, telah menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Makassar tetap berjalan dan proses penanganannya tidak dihentikan.

 

Bahkan, dalam waktu dekat penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap pengurus KONI Kota Makassar serta sejumlah cabang olahraga (cabor) yang menerima bantuan dana hibah tersebut sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman perkara.

 

Atas pernyataan tersebut, APAK dan GRH menyambut baik komitmen Kejati Sulsel untuk terus melanjutkan proses penanganan perkara hingga tuntas.

 

“Kami mengapresiasi pernyataan Kasipenkum bahwa perkara ini tetap berjalan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pengurus KONI serta cabor yang menerima dana hibah.

 

Pernyataan itu harus diwujudkan dalam langkah nyata sehingga masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum benar-benar berlangsung secara profesional,” ujar perwakilan APAK dan GRH.

 

APAK dan GRH juga berharap Kajati Sulsel yang baru memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut agar proses penyelidikan maupun penyidikan dapat berjalan lebih cepat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

 

Selain itu, APAK dan GRH kembali mengingatkan seluruh jajaran Kejati Sulsel untuk menjaga marwah institusi dengan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk pertemuan-pertemuan yang berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak yang sedang berproses hukum.

Baca Juga :  Parkir Berderet di Depan Pos Pasar Terong, Personel Dishub Bungkam: Jangan Tanya Saya, Konfirmasi Pak Irwan atau Kadis

 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai refleksi atas perhatian publik terhadap adanya audiensi pengurus KONI Kota Makassar dengan pimpinan Kejati Sulsel sebelumnya di saat laporan dugaan korupsi telah masuk ke Kejati.

 

APAK dan GRH menegaskan bahwa meskipun pertemuan tersebut belum tentu melanggar ketentuan hukum, ke depan situasi serupa sebaiknya dihindari demi menjaga independensi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

 

“Kepercayaan publik merupakan modal utama penegakan hukum. Karena itu, kami berharap tidak ada lagi tindakan yang dapat menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” lanjut pernyataan APAK dan GRH.

 

APAK dan GRH menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Makassar hingga tuntas.

 

APAK dan GRH juga menyatakan siap memberikan dukungan terhadap setiap langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

 

“Momentum pergantian Kajati harus menjadi titik awal lahirnya kepercayaan baru masyarakat terhadap Kejati Sulsel. Kami berharap Bapak Muhammad Syarifuddin mampu membuktikan bahwa putra daerah juga dapat memimpin penegakan hukum secara tegas, independen, dan berani mengusut setiap dugaan korupsi, termasuk perkara dana hibah KONI Rp15 miliar.

 

Jangan sampai harapan masyarakat berubah menjadi kekecewaan. Jangan bikin malu di tanah kelahiran sendiri,” tutup APAK dan GRH.

 

Laporan*jb*

Berita Terkait

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Remaja 17 Tahun Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Gowa, Korban Dieksekusi di Depan Rumah Temannya.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru