TAMBANG GALIAN C DI DUSUN BALLA PARANG DESA PANYANGKALAN KECAMATAN BAJENG BEROPERASI TANPA IZIN: WARGA KELUHKAN DEBU DAN RISIKO LONGSOR, KUAT DUGA ADA KETERLIBATAN PIHAK TERKAIT
detiknews-net.com–GOWA,– Sebuah lokasi penambangan galian C yang beroperasi di wilayah Dusun Balla Parang, Desa Panyangkalan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, hingga saat ini diketahui berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi pertambangan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa. Kegiatan ini diduga dikelola oleh seorang warga bernama Haji Dg Alle, dan telah menimbulkan berbagai dampak merugikan bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan pada tanggal 13 Juli 2026, aktivitas penggalian tanah dan pasir terus dilakukan secara terus-menerus. Luas area yang digarap semakin meluas dari waktu ke waktu, sehingga memunculkan kekhawatiran serius akan terjadinya bencana tanah longsor, terlebih lagi lokasi penambangan berada tidak jauh dari pemukiman warga.
Selain risiko kerusakan lingkungan dan bencana alam, operasional tambang ini juga mengakibatkan pencemaran udara yang cukup parah. Deretan truk pengangkut hasil galian yang keluar-masuk lokasi menebarkan debu tebal yang menyebar hingga ke halaman dan bagian dalam rumah warga sehari-hari. Warga mengeluhkan debu tersebut mengganggu kesehatan pernapasan serta merusak kebersihan lingkungan dan hasil pertanian di sekitar pemukiman.
“Sudah lama lokasi ini digarap, tapi sampai sekarang tidak pernah ada sosialisasi maupun bukti izin yang ditunjukkan kepada kami. Debunya setiap hari menutupi atap dan tanaman kami, sementara lubang galian semakin dalam dan luas, kami takut suatu saat akan longsor,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan diri.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan maupun penertiban terhadap kegiatan penambangan ilegal tersebut. Masyarakat menilai bahwa pihak Polsek Bajeng maupun Polresta Gowa seolah-olah hanya diam saja meskipun fakta operasional tambang tanpa izin ini sudah diketahui umum.
Tersebar pula informasi yang berkembang kuat di kalangan masyarakat setempat, yang menduga adanya penerimaan uang atau upeti dari pihak pengusaha tambang kepada pihak Kepala Desa Panyangkalan beserta sejumlah aparat kepolisian setempat. Hal inilah yang diduga menjadi alasan mengapa sampai saat ini belum ada langkah hukum maupun penghentian kegiatan secara resmi meskipun banyak keluhan yang sudah disampaikan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, DLH Kabupaten Gowa, maupun dari jajaran Pemerintah Desa Panyangkalan dan Kepolisian terkait dugaan pelanggaran ini. Warga berharap pihak berwenang dapat segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan, memproses sesuai peraturan yang berlaku, serta menjamin keselamatan dan hak-hak masyarakat yang terganggu akibat aktivitas tersebut.
Laporan( red.detiknews-net.com)









