SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detiknews-net. Com–limbung/bajeng–Aktivitas pengambilan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 74.921.01 yang terletak di Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Dugaan adanya praktik pelangsiran solar bersubsidi secara bebas dan terorganisir memunculkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pengguna BBM yang merasa dirugikan akibat sulitnya mendapatkan solar subsidi sesuai kebutuhan.

 

Berdasarkan pantauan langsung tim Siber LSM bersama sejumlah awak media di lokasi pada Rabu, terlihat beberapa kendaraan yang diduga melakukan pengisian solar secara berulang. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari dan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

 

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa solar hasil pengisian dari SPBU tersebut diduga dikumpulkan di salah satu rumah Dan sebagian di sembunyi di samping toilet terlihat jiregen tersusun rapi. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan,  BBM tersebut kembali disalurkan kepada pihak tertentu dengan harga di atas ketentuan BBM subsidi pemerintah.

 

Masyarakat sekitar mengaku sudah lama mengetahui aktivitas para pelangsir yang keluar masuk SPBU menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi maupun jeriken. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata yang mampu menghentikan praktik tersebut.

 

“Kadang masyarakat biasa susah dapat solar karena antre panjang, sementara ada oknum yang bebas bolak-balik isi BBM. Ini sangat merugikan masyarakat kecil,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.

 

Tim Siber, LSM dan media yang turun langsung ke lokasi menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama maraknya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Mereka menduga adanya kerja sama antara oknum pengawas SPBU berinisial Ramli dengan para pelangsir sehingga aktivitas pengambilan solar dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

 

Tidak hanya itu, jajaran aparat penegak hukum setempat juga turut menjadi sorotan. Sejumlah pihak menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas pelangsiran solar subsidi di wilayah tersebut. Dugaan itu muncul lantaran praktik tersebut berlangsung secara terbuka namun belum tersentuh penindakan hukum.

 

“Kalau memang pengawasan berjalan maksimal, seharusnya praktik seperti ini tidak berlangsung lama. Kami berharap aparat tidak tutup mata terhadap persoalan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas salah satu aktivis LSM di lokasi.

 

Sebagai bentuk kontrol sosial, tim media dan LSM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Mereka meminta Polda Sulawesi Selatan segera turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut.

Baca Juga :  Honor Pegawai Swasta di Bima Masih di Bawah UMK, Formatur Ketua Umum HMI cabang menegaskan, Disnaker segera Bertindak

 

Menurut mereka, distribusi solar subsidi harus benar-benar tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Apalagi pemerintah pusat selama ini terus menekankan pentingnya pengawasan distribusi BBM subsidi agar tidak terjadi kebocoran yang merugikan negara.

 

Selain meminta perhatian dari Polda Sulsel, masyarakat juga berharap Pertamina dan instansi pengawas migas segera melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi dan pengawasan di SPBU 74.921.01 Limburg, Bajeng. Bila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar sanksi tegas diberikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Kasus dugaan pelangsiran BBM subsidi sendiri merupakan persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat luas. Praktik ilegal tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang atas persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat luas di Kabupaten Gowa.

 

Redaktur : Budi / US / Red

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Remaja 17 Tahun Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Gowa, Korban Dieksekusi di Depan Rumah Temannya.
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru