Honor Pegawai Swasta di Bima Masih di Bawah UMK, Formatur Ketua Umum HMI cabang menegaskan, Disnaker segera Bertindak

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

‎DETIKNEWS-NET.COM—–Sejumlah pegawai perusahaan swasta di wilayah Kota dan Kabupaten Bima mengeluhkan besaran honor yang diterima masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Padahal, Gubernur NTB telah menetapkan UMK melalui Peraturan Gubernur No. 561-743 Tahun 2025.

‎Dalam Pergub tersebut, UMK Kota Bima 2026 ditetapkan sebesar Rp2.698.000 per bulan, sementara UMK Kabupaten Bima sebesar Rp2.659.000 per bulan. Ketentuan itu berlaku sejak 1 Januari 2026 dan mengikat seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh di wilayah Bima.

‎Namun fakta di lapangan, beberapa pegawai mengaku hanya menerima honor Rp1.300.000 hingga Rp1.800.000 per bulan. “Saya sudah kerja 1 tahun di hotel Lambitu, tapi gaji cuma Rp 1.600.000. Padahal UMK kota Kabupaten Bima kan Rp2,6 juta lebih,” ujar PP salah satu karyawan swasta di kota bima.

‎Keluhan serupa disampaikan oleh salah satu karyawan perusahaan toko jaya raya di Kota Bima.

‎Formateur Ketua umum HmI Cabang Bima, Juraidin, menyebut pihaknya sudah melakukan turun wawancara langsung terhadap beberapa kariawan yang ada beberapa hotel dan toko yang ada di kota Bima, “Ini merupakan pelanggaran Pasal 88E UU Cipta Kerja. Kami minta Disnakertrans Bima segera panggil perusahaan yang bandel,” tegasnya.

Baca Juga :  DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Taufik alias Opik saat juraidin menyampaikan beberapa kondisi hasil wawancaranya, iya menyatakan akan menindaklanjuti masalah tersebut. “UMK wajib dijalankan. Kami akan turunkan pengawas ketenagakerjaan untuk klarifikasi ke perusahaan. Kalau terbukti, ada sanksi pidana dan denda,” ujarnya.

‎Berdasarkan aturan, pengusaha yang membayar upah di bawah UMK dapat dipidana 1-4 tahun penjara atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Pengecualian hanya berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang telah mengantongi SK Penangguhan dari Gubernur.Honor Pegawai Swasta di Bima Masih di Bawah UMK, Formatur Ketua Umum HMI cabang menegaskan, Disnaker segera Bertindak

‎Sejumlah pegawai perusahaan swasta di wilayah Kota dan Kabupaten Bima mengeluhkan besaran honor yang diterima masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Padahal, Gubernur NTB telah menetapkan UMK melalui Peraturan Gubernur No. 561-743 Tahun 2025.

‎Dalam Pergub tersebut, UMK Kota Bima 2026 ditetapkan sebesar Rp2.698.000 per bulan, sementara UMK Kabupaten Bima sebesar Rp2.659.000 per bulan. Ketentuan itu berlaku sejak 1 Januari 2026 dan mengikat seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh di wilayah Bima.

‎Namun fakta di lapangan, beberapa pegawai mengaku hanya menerima honor Rp1.300.000 hingga Rp1.800.000 per bulan. “Saya sudah kerja 1 tahun di hotel Lambitu, tapi gaji cuma Rp 1.600.000. Padahal UMK kota Kabupaten Bima kan Rp2,6 juta lebih,” ujar PP salah satu karyawan swasta di kota bima.

‎Keluhan serupa disampaikan oleh salah satu karyawan perusahaan toko jaya raya di Kota Bima.

‎Formateur Ketua umum HmI Cabang Bima, Juraidin, menyebut pihaknya sudah melakukan turun wawancara langsung terhadap beberapa kariawan yang ada beberapa hotel dan toko yang ada di kota Bima, “Ini merupakan pelanggaran Pasal 88E UU Cipta Kerja. Kami minta Disnakertrans Bima segera panggil perusahaan yang bandel,” tegasnya.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Taufik alias Opik saat juraidin menyampaikan beberapa kondisi hasil wawancaranya, iya menyatakan akan menindaklanjuti masalah tersebut. “UMK wajib dijalankan. Kami akan turunkan pengawas ketenagakerjaan untuk klarifikasi ke perusahaan. Kalau terbukti, ada sanksi pidana dan denda,” ujarnya.

‎Berdasarkan aturan, pengusaha yang membayar upah di bawah UMK dapat dipidana 1-4 tahun penjara atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Pengecualian hanya berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang telah mengantongi SK Penangguhan dari Gubernur.

Baca Juga :  Usai disorot,dinas perhubungan Makassar melakukan tilang gembok ditempat.

 

laporan : Edhy bundu

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru