Honor Pegawai Swasta di Bima Masih di Bawah UMK, Formatur Ketua Umum HMI cabang menegaskan, Disnaker segera Bertindak

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

‎DETIKNEWS-NET.COM—–Sejumlah pegawai perusahaan swasta di wilayah Kota dan Kabupaten Bima mengeluhkan besaran honor yang diterima masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Padahal, Gubernur NTB telah menetapkan UMK melalui Peraturan Gubernur No. 561-743 Tahun 2025.

‎Dalam Pergub tersebut, UMK Kota Bima 2026 ditetapkan sebesar Rp2.698.000 per bulan, sementara UMK Kabupaten Bima sebesar Rp2.659.000 per bulan. Ketentuan itu berlaku sejak 1 Januari 2026 dan mengikat seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh di wilayah Bima.

‎Namun fakta di lapangan, beberapa pegawai mengaku hanya menerima honor Rp1.300.000 hingga Rp1.800.000 per bulan. “Saya sudah kerja 1 tahun di hotel Lambitu, tapi gaji cuma Rp 1.600.000. Padahal UMK kota Kabupaten Bima kan Rp2,6 juta lebih,” ujar PP salah satu karyawan swasta di kota bima.

‎Keluhan serupa disampaikan oleh salah satu karyawan perusahaan toko jaya raya di Kota Bima.

‎Formateur Ketua umum HmI Cabang Bima, Juraidin, menyebut pihaknya sudah melakukan turun wawancara langsung terhadap beberapa kariawan yang ada beberapa hotel dan toko yang ada di kota Bima, “Ini merupakan pelanggaran Pasal 88E UU Cipta Kerja. Kami minta Disnakertrans Bima segera panggil perusahaan yang bandel,” tegasnya.

Baca Juga :  HIMAPI Bawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes Ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Taufik alias Opik saat juraidin menyampaikan beberapa kondisi hasil wawancaranya, iya menyatakan akan menindaklanjuti masalah tersebut. “UMK wajib dijalankan. Kami akan turunkan pengawas ketenagakerjaan untuk klarifikasi ke perusahaan. Kalau terbukti, ada sanksi pidana dan denda,” ujarnya.

‎Berdasarkan aturan, pengusaha yang membayar upah di bawah UMK dapat dipidana 1-4 tahun penjara atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Pengecualian hanya berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang telah mengantongi SK Penangguhan dari Gubernur.Honor Pegawai Swasta di Bima Masih di Bawah UMK, Formatur Ketua Umum HMI cabang menegaskan, Disnaker segera Bertindak

‎Sejumlah pegawai perusahaan swasta di wilayah Kota dan Kabupaten Bima mengeluhkan besaran honor yang diterima masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Padahal, Gubernur NTB telah menetapkan UMK melalui Peraturan Gubernur No. 561-743 Tahun 2025.

‎Dalam Pergub tersebut, UMK Kota Bima 2026 ditetapkan sebesar Rp2.698.000 per bulan, sementara UMK Kabupaten Bima sebesar Rp2.659.000 per bulan. Ketentuan itu berlaku sejak 1 Januari 2026 dan mengikat seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh di wilayah Bima.

‎Namun fakta di lapangan, beberapa pegawai mengaku hanya menerima honor Rp1.300.000 hingga Rp1.800.000 per bulan. “Saya sudah kerja 1 tahun di hotel Lambitu, tapi gaji cuma Rp 1.600.000. Padahal UMK kota Kabupaten Bima kan Rp2,6 juta lebih,” ujar PP salah satu karyawan swasta di kota bima.

‎Keluhan serupa disampaikan oleh salah satu karyawan perusahaan toko jaya raya di Kota Bima.

‎Formateur Ketua umum HmI Cabang Bima, Juraidin, menyebut pihaknya sudah melakukan turun wawancara langsung terhadap beberapa kariawan yang ada beberapa hotel dan toko yang ada di kota Bima, “Ini merupakan pelanggaran Pasal 88E UU Cipta Kerja. Kami minta Disnakertrans Bima segera panggil perusahaan yang bandel,” tegasnya.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Taufik alias Opik saat juraidin menyampaikan beberapa kondisi hasil wawancaranya, iya menyatakan akan menindaklanjuti masalah tersebut. “UMK wajib dijalankan. Kami akan turunkan pengawas ketenagakerjaan untuk klarifikasi ke perusahaan. Kalau terbukti, ada sanksi pidana dan denda,” ujarnya.

‎Berdasarkan aturan, pengusaha yang membayar upah di bawah UMK dapat dipidana 1-4 tahun penjara atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Pengecualian hanya berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang telah mengantongi SK Penangguhan dari Gubernur.

Baca Juga :  Bantah Rusak Plang : WN Klaim Lahan di Gowa Miliknya Sendiri

 

laporan : Edhy bundu

Berita Terkait

Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama
DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA
Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku
Audit dana CSR PLN UIW NTB diduga jadi ATM pribadi.
Kunjungan Silaturahmi Media ke KUA Pallangga, Kepala KUA Sambut Hangat dan Ramah
Kabid Pendidikan Dasar(SD) Dinas Pendidikan Gowa Sering Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja.
Seorang Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Area Parkiran Kampus Teknik Unhas.
Klarifikasi Kasus Laporan Perzinahan Herman Taruna – Darliana,penyidik : Proses Berjalan, Terkendala Kehadiran Saksi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:52 WIB

Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:23 WIB

DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kunjungan Silaturahmi Media ke KUA Pallangga, Kepala KUA Sambut Hangat dan Ramah

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Kabid Pendidikan Dasar(SD) Dinas Pendidikan Gowa Sering Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja.

Berita Terbaru