DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

DETIKNEWS-NET.COM–Gowa, 23 Mei 2026. Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli tanah resmi dilaporkan ke Polres Gowa sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/712/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Laporan tersebut diajukan oleh saudara Abdul Azis setelah dirinya diduga mengalami kerugian akibat transaksi pembelian tanah di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Berdasarkan kronologi laporan, korban telah melakukan pembayaran uang muka serta pembayaran lanjutan atas sebidang tanah yang dijanjikan oleh terlapor. Namun hingga saat ini, hak kepemilikan tanah tersebut tidak dapat dikuasai maupun dialihkan secara sah kepada korban.

Baca Juga :  LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba

Peristiwa ini diduga mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang. Modus serupa dalam praktik jual beli tanah juga beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah di Indonesia.

M. Ishadul Islami Akbar, S.H selaku Penasihat Hukum Korban menegaskan bahwa setiap transaksi pertanahan harus dilakukan secara transparan, sah, dan memiliki kepastian hukum demi melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Baca Juga :  PDAM Takalar Gunakan Oknum Polisi Saat Penyegelan Air

Kami juga mengapresiasi langkah cepat Polres Gowa dalam menerima dan memproses laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta mencegah terjadinya korban-korban lain di kemudian hari.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, termasuk memastikan legalitas objek tanah, status kepemilikan, serta melakukan pengecekan melalui pejabat berwenang sebelum melakukan pembayaran.

“Hukum harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk praktik penipuan yang merugikan hak dan kepentingan warga negara.”

 

 

Laporan: Edhy bundu

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru