DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

DETIKNEWS-NET.COM–Gowa, 23 Mei 2026. Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli tanah resmi dilaporkan ke Polres Gowa sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/712/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Laporan tersebut diajukan oleh saudara Abdul Azis setelah dirinya diduga mengalami kerugian akibat transaksi pembelian tanah di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Berdasarkan kronologi laporan, korban telah melakukan pembayaran uang muka serta pembayaran lanjutan atas sebidang tanah yang dijanjikan oleh terlapor. Namun hingga saat ini, hak kepemilikan tanah tersebut tidak dapat dikuasai maupun dialihkan secara sah kepada korban.

Baca Juga :  MKKS Kabupaten Takalar Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bapak Dodi Rian Saputra, SIP sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab.TakalarKadis

Peristiwa ini diduga mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang. Modus serupa dalam praktik jual beli tanah juga beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah di Indonesia.

M. Ishadul Islami Akbar, S.H selaku Penasihat Hukum Korban menegaskan bahwa setiap transaksi pertanahan harus dilakukan secara transparan, sah, dan memiliki kepastian hukum demi melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Baca Juga :  Siking Dg Sere bersama Istrinya Masuk Penerima Manfaat dari Desa dan Pemerintah Pusat

Kami juga mengapresiasi langkah cepat Polres Gowa dalam menerima dan memproses laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta mencegah terjadinya korban-korban lain di kemudian hari.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, termasuk memastikan legalitas objek tanah, status kepemilikan, serta melakukan pengecekan melalui pejabat berwenang sebelum melakukan pembayaran.

“Hukum harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk praktik penipuan yang merugikan hak dan kepentingan warga negara.”

 

 

Laporan: Edhy bundu

Berita Terkait

APDESI Takalar Apresiasi aplikasi Takalar One Click Inovasi Berbasis Teknologi
Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama
Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku
Kadis Perikanan Takalar, Camat Galesong Selatan dan Kades Kaluku Bodo Terima Kunjungan BI bersama tim Peneliti Unpar dr Survei dan In Depth Interview
Audit dana CSR PLN UIW NTB diduga jadi ATM pribadi.
Kunjungan Silaturahmi Media ke KUA Pallangga, Kepala KUA Sambut Hangat dan Ramah
Kabid Pendidikan Dasar(SD) Dinas Pendidikan Gowa Sering Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja.
Seorang Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Area Parkiran Kampus Teknik Unhas.
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:13 WIB

APDESI Takalar Apresiasi aplikasi Takalar One Click Inovasi Berbasis Teknologi

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:52 WIB

Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:23 WIB

DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:15 WIB

Kadis Perikanan Takalar, Camat Galesong Selatan dan Kades Kaluku Bodo Terima Kunjungan BI bersama tim Peneliti Unpar dr Survei dan In Depth Interview

Berita Terbaru