KUA Polut : Kaget Jika Terjadi Pernikahan di Wilayah Kami Tanpa Pemberitahuan
detikNews,net.com, Takalar – Paskah klarifikasi pemeriksaan Kepolisian Polres Takalar Al alias Alung Pratama warga Patte’ne dan Sriayu alias SR didepan penyidik mengakui perbuatannya atas dugaan perzinahan, dan bahkan keduanya mengaku telah menikah siri’ beberapa waktu lalu di Desa Komara.
Kepala Desa Komara Ruslan saat dikonfirmasi, mengaku kaget jika ada warga pendatang tidak memberitahukan kepada kami seputar pernikahannya di daerah kami atau setidaknya kami mengetahui terkait acara itu apalagi diduga jaraknya hanya berkisar 100 meter lebih dari Kantor Desa Komara, ungkapnya.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Polong Bankeng Utara Murdani Sandja mengungkapkan menyesalkan insiden ini terjadi, kami sudah menerima surat yang dilayangkan Ir dan KN sebagai Wali Nasabnya bersedia menikahkan adiknya bernama Sriayu apabila ada seseorang dengan niat baik datang melamar di Rumahnya di lingkungan Solonga, dan ini sudah melayangkan surat permintaan kepada KUA untuk tidak menerima permohonan dari pihak mana pun karena Wali Nasabnya bersedia.
Murdani Menjelaskan, ada aturan dalam agama dan negara kita yang telah diatur, Nikah yang tidak melalui wali nasab (ayah kandung atau kerabat laki-laki garis lurus) bukan secara otomatis dikategorikan sebagai pemaksaan pernikahan (kawin paksa), namun hal tersebut sangat berisiko dan umumnya dianggap tidak sah dan dianggap tidak pernah terjadi pernikahan tersebut alias Illegal, menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), tambahnya.
Lebih jauh Murdani Menjelaskan, Nikah tanpa wali nasab hanya sah jika menggunakan Wali Hakim atau petugas yang ditunjuk pemerintah, dan ini hanya berlaku dalam kondisi mendesak (wali nasab jauh, hilang, atau adhal/menolak tanpa alasan syar’i).
Namun berbeda jika Wali Nasab bersedia, ada dan keberadaannya jelas tidak ada satupun yang berhak memberikan perwaliannya kepada orang lain jika hal itu terpenuhi secara Sari’i.
Sekedar diketahui dalam Islam mengatur perwalian wali Nasab kelompok 1: Ayah kandung, kakek (bapak dari ayah), dan seterusnya ke atas. Kelompok 2: Saudara laki-laki kandung (sekandung), saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki kandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah. Kelompok 3: Paman kandung (saudara laki-laki ayah), paman seayah, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman seayah.(Bersambung/Ris/detikNews.net.com)









