detikNews.net.com, Gowa – Proses hukum laporan dugaan perzinahan yang melibatkan Herman Taruna dan Darliana, yang telah berlangsung hampir tiga bulan, menjadi sorotan publik setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan kasus ini mandek, tersangka masih bebas, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa diduga menutup mata serta tidak mengerjakan laporan tersebut. Menanggapi hal itu, pihak terkait memberikan klarifikasi penting mengenai perkembangan penanganan kasus ini.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Jumat (15/05), tuduhan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti sama sekali adalah tidak benar. Penyidik PPA Polres Gowa telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kendala utama yang membuat proses belum selesai sepenuhnya adalah belum diperolehnya keterangan dari saksi kedua, meskipun pihak kepolisian telah dua kali mengirimkan surat panggilan resmi. Hingga batas waktu yang ditentukan, saksi kedua tersebut belum memenuhi panggilan, sehingga langkah selanjutnya dalam pengumpulan bukti belum dapat dilakukan sepenuhnya.
“ Laporan ini tidak mandek atau diabaikan. Kami sudah bekerja sesuai alur penyidikan. Keterangan pelapor dan saksi pertama sudah kami ambil. Masalahnya ada di saksi kedua, yang sampai panggilan kedua belum hadir juga. Ini yang membuat tahap berikutnya belum bisa berjalan,” ungkap penyidik Polres Gowa, Kamis (14/5).
Sampai saat ini, kedua pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga secara hukum mereka belum dapat ditahan atau dibatasi kebebasannya. Hal ini menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa kasus tidak diproses, padahal penetapan tersangka dan langkah penahanan baru bisa dilakukan jika alat bukti yang cukup dan sah telah terkumpul sesuai ketentuan Pasal 411 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.
Pihak kepolisian menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan berkeadilan. Penyidik akan kembali melakukan upaya pemanggilan atau langkah hukum lain yang diperbolehkan peraturan untuk memastikan keterangan saksi kedua dapat diterima. Masyarakat diminta tidak terprovokasi informasi sepihak, dan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas demi kepastian hukum bagi semua pihak.
Laporan: Edhy Bundu









