Klarifikasi Kasus Laporan Perzinahan Herman Taruna – Darliana,penyidik : Proses Berjalan, Terkendala Kehadiran Saksi

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detikNews.net.com, Gowa – Proses hukum laporan dugaan perzinahan yang melibatkan Herman Taruna dan Darliana, yang telah berlangsung hampir tiga bulan, menjadi sorotan publik setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan kasus ini mandek, tersangka masih bebas, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa diduga menutup mata serta tidak mengerjakan laporan tersebut. Menanggapi hal itu, pihak terkait memberikan klarifikasi penting mengenai perkembangan penanganan kasus ini.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Jumat (15/05), tuduhan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti sama sekali adalah tidak benar. Penyidik PPA Polres Gowa telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kendala utama yang membuat proses belum selesai sepenuhnya adalah belum diperolehnya keterangan dari saksi kedua, meskipun pihak kepolisian telah dua kali mengirimkan surat panggilan resmi. Hingga batas waktu yang ditentukan, saksi kedua tersebut belum memenuhi panggilan, sehingga langkah selanjutnya dalam pengumpulan bukti belum dapat dilakukan sepenuhnya.

Baca Juga :  Kunjungan Silaturahmi Media ke KUA Pallangga, Kepala KUA Sambut Hangat dan Ramah

“ Laporan ini tidak mandek atau diabaikan. Kami sudah bekerja sesuai alur penyidikan. Keterangan pelapor dan saksi pertama sudah kami ambil. Masalahnya ada di saksi kedua, yang sampai panggilan kedua belum hadir juga. Ini yang membuat tahap berikutnya belum bisa berjalan,” ungkap penyidik Polres Gowa, Kamis (14/5).

Sampai saat ini, kedua pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga secara hukum mereka belum dapat ditahan atau dibatasi kebebasannya. Hal ini menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa kasus tidak diproses, padahal penetapan tersangka dan langkah penahanan baru bisa dilakukan jika alat bukti yang cukup dan sah telah terkumpul sesuai ketentuan Pasal 411 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.

Baca Juga :  RUMAH BAHAGIA TANETEA MENGGUNAKAN BADAN JALAN SEBAGAI LAHAN PARKIR, MENGANCAM KESELAMATAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS

Pihak kepolisian menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan berkeadilan. Penyidik akan kembali melakukan upaya pemanggilan atau langkah hukum lain yang diperbolehkan peraturan untuk memastikan keterangan saksi kedua dapat diterima. Masyarakat diminta tidak terprovokasi informasi sepihak, dan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas demi kepastian hukum bagi semua pihak.

Laporan: Edhy Bundu

Berita Terkait

Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama
DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA
Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku
Audit dana CSR PLN UIW NTB diduga jadi ATM pribadi.
Kunjungan Silaturahmi Media ke KUA Pallangga, Kepala KUA Sambut Hangat dan Ramah
Kabid Pendidikan Dasar(SD) Dinas Pendidikan Gowa Sering Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja.
Seorang Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Area Parkiran Kampus Teknik Unhas.
Laporan Perzinahan Herman Taruna – Darliana Hampir 3 Bulan Mandek, Tersangka Masih Bebas, PPA Polres Gowa Diduga Tutup Mata
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:52 WIB

Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:23 WIB

DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kunjungan Silaturahmi Media ke KUA Pallangga, Kepala KUA Sambut Hangat dan Ramah

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Kabid Pendidikan Dasar(SD) Dinas Pendidikan Gowa Sering Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja.

Berita Terbaru