RUMAH MAKAN SOP SAUDARA TANETEA MENGGUNAKAN BADAN JALAN SEBAGAI LAHAN PARKIR, MENGANCAM KESELAMATAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Bagikan Berita

DETIKNEWS-NET.COM—– GOWA 07/mei/2026.Warung Makan Sop Saudara Tanetea yang berlokasi di Jalan Poros Limbung Mataallo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan media dan masyarakat. Hal ini disebabkan karena pihak pengelola menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir bagi kendaraan pengunjung, yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Menurut pengamatan di lapangan, sejumlah kendaraan roda empat sering diparkir di sepanjang badan jalan di depan warung makan tersebut. Hal ini menyebabkan lebar jalan yang tersisa menjadi sempit, sehingga arus lalu lintas menjadi terhambat dan sering terjadi kemacetan, terutama pada jam sibuk. Selain itu, kondisi ini juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi pengendara yang melintas, karena harus berhati-hati menghindari kendaraan yang diparkir sembarangan.

Baca Juga :  Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama

Tindakan menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 Ayat 1, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, termasuk penggunaan ruang manfaat jalan (badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanan) untuk kepentingan pribadi atau usaha.

Pasal 63 Ayat 1 undang-undang yang sama menjelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, sebagai pelaku usaha, warung makan juga memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan parkir sendiri sesuai dengan peraturan perizinan yang berlaku. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, pihak pengelola dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha atau penyegelan tempat usaha, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  HIMAPI Bawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes Ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima

Masyarakat dan pihak berwenang berharap agar pengelola Warung Makan Sop Saudara Tanetea segera menyadari pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan perizinan usaha. Diimbau agar segera menyediakan lahan parkir yang layak dan sesuai standar, sehingga tidak lagi mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran serupa, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

 

Laporan :Edhy Bundu

Berita Terkait

Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama
DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA
Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku
Audit dana CSR PLN UIW NTB diduga jadi ATM pribadi.
Kunjungan Silaturahmi Media ke KUA Pallangga, Kepala KUA Sambut Hangat dan Ramah
Kabid Pendidikan Dasar(SD) Dinas Pendidikan Gowa Sering Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja.
Seorang Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Area Parkiran Kampus Teknik Unhas.
Klarifikasi Kasus Laporan Perzinahan Herman Taruna – Darliana,penyidik : Proses Berjalan, Terkendala Kehadiran Saksi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:52 WIB

Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:23 WIB

DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kunjungan Silaturahmi Media ke KUA Pallangga, Kepala KUA Sambut Hangat dan Ramah

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Kabid Pendidikan Dasar(SD) Dinas Pendidikan Gowa Sering Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja.

Berita Terbaru