RUMAH MAKAN SOP SAUDARA TANETEA MENGGUNAKAN BADAN JALAN SEBAGAI LAHAN PARKIR, MENGANCAM KESELAMATAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

Bagikan Berita

DETIKNEWS-NET.COM—– GOWA 07/mei/2026.Warung Makan Sop Saudara Tanetea yang berlokasi di Jalan Poros Limbung Mataallo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan media dan masyarakat. Hal ini disebabkan karena pihak pengelola menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir bagi kendaraan pengunjung, yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Menurut pengamatan di lapangan, sejumlah kendaraan roda empat sering diparkir di sepanjang badan jalan di depan warung makan tersebut. Hal ini menyebabkan lebar jalan yang tersisa menjadi sempit, sehingga arus lalu lintas menjadi terhambat dan sering terjadi kemacetan, terutama pada jam sibuk. Selain itu, kondisi ini juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi pengendara yang melintas, karena harus berhati-hati menghindari kendaraan yang diparkir sembarangan.

Baca Juga :  SELAMAT KEPADA SODARA JURAIDIN ATAS TERPILIHNYA SEBAGAI FORMATEUR/KETUA UMUM HMI CABANG BIMA PADA KONFERENSI CABANG YANG KE XIX

Tindakan menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 Ayat 1, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, termasuk penggunaan ruang manfaat jalan (badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanan) untuk kepentingan pribadi atau usaha.

Pasal 63 Ayat 1 undang-undang yang sama menjelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, sebagai pelaku usaha, warung makan juga memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan parkir sendiri sesuai dengan peraturan perizinan yang berlaku. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, pihak pengelola dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha atau penyegelan tempat usaha, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Pejuang Adat Pertanyakan Eksistensi Ormas Lembaga Adat Terkait Issu Siri' di Gowa

Masyarakat dan pihak berwenang berharap agar pengelola Warung Makan Sop Saudara Tanetea segera menyadari pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan perizinan usaha. Diimbau agar segera menyediakan lahan parkir yang layak dan sesuai standar, sehingga tidak lagi mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran serupa, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

 

Laporan :Edhy Bundu

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru