DETIKNEWS-NET.COM—– GOWA 07/mei/2026.Warung Makan Sop Saudara Tanetea yang berlokasi di Jalan Poros Limbung Mataallo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan media dan masyarakat. Hal ini disebabkan karena pihak pengelola menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir bagi kendaraan pengunjung, yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Menurut pengamatan di lapangan, sejumlah kendaraan roda empat sering diparkir di sepanjang badan jalan di depan warung makan tersebut. Hal ini menyebabkan lebar jalan yang tersisa menjadi sempit, sehingga arus lalu lintas menjadi terhambat dan sering terjadi kemacetan, terutama pada jam sibuk. Selain itu, kondisi ini juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi pengendara yang melintas, karena harus berhati-hati menghindari kendaraan yang diparkir sembarangan.
Tindakan menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 Ayat 1, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, termasuk penggunaan ruang manfaat jalan (badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanan) untuk kepentingan pribadi atau usaha.
Pasal 63 Ayat 1 undang-undang yang sama menjelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, sebagai pelaku usaha, warung makan juga memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan parkir sendiri sesuai dengan peraturan perizinan yang berlaku. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, pihak pengelola dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha atau penyegelan tempat usaha, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Gowa.
Masyarakat dan pihak berwenang berharap agar pengelola Warung Makan Sop Saudara Tanetea segera menyadari pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan perizinan usaha. Diimbau agar segera menyediakan lahan parkir yang layak dan sesuai standar, sehingga tidak lagi mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran serupa, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Laporan :Edhy Bundu









