Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bagikan Berita

Ilustrasi

detikNews.net.com, Takalar – Al warga kelurahan Patte’ne Kecamatan Polong Bankeng Selatan harus berurusan Polres Takalar karena Diduga kumpul kebo oleh seorang wanita Ay Kelurahan Panrannuangku Kec.Polut.

Semula Ir mendapatkan kabar bahwa Al warga telah hidup serumah dengan Ay di rumah Al yang juga Hidup bersama dengan ibunya.

Baca Juga :  PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

Bukannya mendapat kabar bakal dilamar dirumah Lingkungan Solonga, Ir mendapatkan kabar bahwa adiknya sudah hidup serumah bersama Ay, sehingga Ir melaporkan Ke pihak Polres Takalar tentang dugaan kumpul kebo.

Ir mengungkapkan bahwa, jika benar terjadi maka secara hukum pernikahannya dianggap sebagai nikah yang ilegal karena menggunakan ke walian yang bukan atas wali nasabnya.

Baca Juga :  Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Ir juga meminta penyidik agar mendalami dugaan keterlibatan ibunya yang membiarkan tempat tinggalnya dihuni oleh ke dua pasangan ini.

Pernikahan yang diduga pemaksaan ini tidak menggunakan jalur wali nasab sedangkan undang – undang ke walian tidak dapat diwakili oleh walih apapun sepanjang Wali Nasabnya bersedia.(Ri/detikNews.net.com)

Berita Terkait

Usai Melapor Ke KPK Lakindo Sulsel Datangi DPRD Gowa dan Polda Hingga Malam Hari
Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa Bersama Koleganya Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar
Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel
Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana
Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal
Tutup SPBU Tarowang Berkedok Jatah Petani Dan Nelayang, Diduga Pihak APH Tutup Mata
3 DPO Terduga Pelaku Pengrusakan Polres Gowa Masuk Kategori Orang Paling Bebas 5 Tahun Se-Dunia
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56 WIB

Usai Melapor Ke KPK Lakindo Sulsel Datangi DPRD Gowa dan Polda Hingga Malam Hari

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa Bersama Koleganya Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)

Jumat, 17 April 2026 - 06:06 WIB

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:24 WIB

Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana

Berita Terbaru