Ilustrasi
detikNews.net.com, Takalar – Al warga kelurahan Patte’ne Kecamatan Polong Bankeng Selatan harus berurusan Polres Takalar karena Diduga kumpul kebo oleh seorang wanita Ay Kelurahan Panrannuangku Kec.Polut.
Semula Ir mendapatkan kabar bahwa Al warga telah hidup serumah dengan Ay di rumah Al yang juga Hidup bersama dengan ibunya.
Bukannya mendapat kabar bakal dilamar dirumah Lingkungan Solonga, Ir mendapatkan kabar bahwa adiknya sudah hidup serumah bersama Ay, sehingga Ir melaporkan Ke pihak Polres Takalar tentang dugaan kumpul kebo.
Ir mengungkapkan bahwa, jika benar terjadi maka secara hukum pernikahannya dianggap sebagai nikah yang ilegal karena menggunakan ke walian yang bukan atas wali nasabnya.
Ir juga meminta penyidik agar mendalami dugaan keterlibatan ibunya yang membiarkan tempat tinggalnya dihuni oleh ke dua pasangan ini.
Pernikahan yang diduga pemaksaan ini tidak menggunakan jalur wali nasab sedangkan undang – undang ke walian tidak dapat diwakili oleh walih apapun sepanjang Wali Nasabnya bersedia.(Ri/detikNews.net.com)









