Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana

Suasana Pesta Gorontigi atau pemberian restu mempelai lokasi diduga di Kelurahan Patte'ne

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bagikan Berita

detikNews, net.com, Takalar – Pemaksaan pernikahan tanpa wali Nasab kembali terjadi, kali ini sepasang muda mudi Alung Pratama warga Kelurahan Patte’ne Polong Bangkeng Selatan yang menikahi wanita Sriayu asal Solonga Kelurahan Parannuangku Kec.Polut. beberapa waktu lalu di Desa Komara.

Pernikahan ala Koboi ini berlangsung di Desa Komara. Pernikahan tanpa izin dari Wali Nasab diduga tidak memberitahukan pemerintah Desa Setempat, bahkan Iman Desa Komara kaget acara yang berlangsung tiba-tiba tidak memberitahukan kehadiran acara pernikahan yang dirangkaikan acara penyerahan uang panai.

DS Iman Desa Komara mengungkapkan, heran acara yang berlangsung hampir kurang lebih 10 mobil mengantar menikah tanpa dihadiri Imam Nasabnya pada hal diketahui Imam Nasabnya masih hidup dan bersedia, ungkap DS Imam Desa.

Baca Juga :  Viral.. Kasus BBM DLHK Takalar Kembali Mencuat Perkara Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS Masih Menyisahkan Misteri

” Saya heran dan kaget mengapa ada Imam berani menikahkan pada hal Walinya ada dan bersedia, saya juga tidak berani menikahkan diluar dari aturan agama dan syariat kita jika Wali Nasabnya ada dan bersedia,”tambahnya.

Ir, Walinya mengungkapkan, semuanya akan mempertanggung jawabkan dihadapan hukum, mulai yang menikahkan (Wali Palsu), Ibunya, saksinya dan beberapa keluarga yang menyaksikan pernikahan Ilegal tersebut yang tidak diakui Dimata hukum dan agama itu, tambah.

Baca Juga :  Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

Sementara itu Ir bakal melaporkan kepihak PPA dengan menggunakan UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022) yang mengatur tentang pemaksaan perkawinan secara khusus (Pasal 10), sedangkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan kodifikasi hukum pidana umum yang mengatur tindak pidana secara lebih luas, di mana UU TPKS bertindak sebagai lex specialis (hukum khusus) yang lebih diutamakan dalam penanganan kekerasan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.(Bersambung/Ris/detikNews.net)

Berita Terkait

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar
Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel
Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal
Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan
Tutup SPBU Tarowang Berkedok Jatah Petani Dan Nelayang, Diduga Pihak APH Tutup Mata
3 DPO Terduga Pelaku Pengrusakan Polres Gowa Masuk Kategori Orang Paling Bebas 5 Tahun Se-Dunia
Janji Bayar Rp 675 Juta Lewat CaSis Oknum Polres Takalar Diduga Kabur Ke Kalimantan
Viral.. Kasus BBM DLHK Takalar Kembali Mencuat Perkara Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS Masih Menyisahkan Misteri
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:06 WIB

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:24 WIB

Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:34 WIB

Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:49 WIB

Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kriminal

Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Sabtu, 28 Mar 2026 - 07:34 WIB