detikNews, net.com, Takalar – Pemaksaan pernikahan tanpa wali Nasab kembali terjadi, kali ini sepasang muda mudi Alung Pratama warga Kelurahan Patte’ne Polong Bangkeng Selatan yang menikahi wanita Sriayu asal Solonga Kelurahan Parannuangku Kec.Polut. beberapa waktu lalu di Desa Komara.
Pernikahan ala Koboi ini berlangsung di Desa Komara. Pernikahan tanpa izin dari Wali Nasab diduga tidak memberitahukan pemerintah Desa Setempat, bahkan Iman Desa Komara kaget acara yang berlangsung tiba-tiba tidak memberitahukan kehadiran acara pernikahan yang dirangkaikan acara penyerahan uang panai.
DS Iman Desa Komara mengungkapkan, heran acara yang berlangsung hampir kurang lebih 10 mobil mengantar menikah tanpa dihadiri Imam Nasabnya pada hal diketahui Imam Nasabnya masih hidup dan bersedia, ungkap DS Imam Desa.
” Saya heran dan kaget mengapa ada Imam berani menikahkan pada hal Walinya ada dan bersedia, saya juga tidak berani menikahkan diluar dari aturan agama dan syariat kita jika Wali Nasabnya ada dan bersedia,”tambahnya.
Ir, Walinya mengungkapkan, semuanya akan mempertanggung jawabkan dihadapan hukum, mulai yang menikahkan (Wali Palsu), Ibunya, saksinya dan beberapa keluarga yang menyaksikan pernikahan Ilegal tersebut yang tidak diakui Dimata hukum dan agama itu, tambah.
Sementara itu Ir bakal melaporkan kepihak PPA dengan menggunakan UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022) yang mengatur tentang pemaksaan perkawinan secara khusus (Pasal 10), sedangkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan kodifikasi hukum pidana umum yang mengatur tindak pidana secara lebih luas, di mana UU TPKS bertindak sebagai lex specialis (hukum khusus) yang lebih diutamakan dalam penanganan kekerasan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.(Bersambung/Ris/detikNews.net)









