Kabid Pendidikan Dasar(SD) Dinas Pendidikan Gowa Sering Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja.

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

DETIKNEWS-NET—GOWA, 20 Mei 2026 – Upaya awak media untuk menemui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (SD ) Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Ulfa Tenri Batari, S.Pd., M.Pd., di kantor dinas berulang kali menemui jalan buntu. Dalam beberapa kali kunjungan yang dilakukan pada jam kerja resmi, pejabat yang bersangkutan tidak pernah berada di ruang kerjanya.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, pintu ruangan Kabid Pendidikan Dasar tersebut tampak tertutup saat wartawan datang pada pukul 09.00 hingga 11.00 WITA. Beberapa kali petugas keamanan maupun staf di lingkungan dinas yang ditanya mengonfirmasi bahwa beliau tidak ada di tempat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Takalar Berharap Diperhatikan Kesejahteraannya Oleh Bupati Takalar

 

Salah satu staf di bagian tata usaha yang meminta namanya tidak disebutkan memberikan keterangan singkat terkait ketidakhadiran atasan mereka. Menurut penuturan staf tersebut, selama ini apabila ada pihak yang mencari atau datang menemui Ibu Kabid, jawaban yang selalu disampaikan adalah bahwa beliau sedang mengikuti rapat di luar kantor atau menghadiri kegiatan dinas lainnya.

 

“Setiap kali ada yang datang mencari Bu Ulfa, kami hanya bisa menyampaikan bahwa beliau sedang ada rapat atau kegiatan di luar. Memang ibu sering sekali tidak ada di ruangan pada jam kerja biasa,” ujar staf tersebut.

Baca Juga :  APAK dan GRH Resmi Laporkan Dugaan Korupsi 15M Dana Hibah KONI Makassar dan Anggaran Hampir 5M Marching Band ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Saat awak media meminta nomor whatsup ibu ulfa mereka enggan untuk memberikan.”kami tidak diberikan izin oleh ibu Kabid untuk memberikan nomor whats up nya” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi langsung dari Dr. Ulfa terkait frekuensi keberadaannya di kantor maupun rincian kegiatan rapat yang sering menjadi alasan ketidakhadirannya.

 

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan dari masyarakat, mengingat jabatan yang diembannya sangat berkaitan erat dengan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan langsung terhadap satuan pendidikan sekolah dasar(SD) di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.

 

 

Laporan: Edhy bundu

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru