Laporan Perzinahan Herman Taruna – Darliana Hampir 3 Bulan Mandek, Tersangka Masih Bebas, PPA Polres Gowa Diduga Tutup Mata

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

DETIKNEWS-NET.COM—Gowa, 9 Mei 2026 – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Herman Taruna dan Darliana, yang dilaporkan secara resmi ke Polres Gowa sejak pertengahan Februari 2026, hingga hari ini belum ada kemajuan berarti atau tindak lanjut nyata dari pihak kepolisian, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Padahal, laporan ini sudah berjalan hampir tiga bulan, dan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah diterbitkan, namun kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih bebas bergerak, bahkan terlihat bebas keluar masuk lingkungan Mapolres Gowa tanpa ada pembatasan apa pun.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan resmi tercatat dengan nomor: L/P/B/241/II/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, dilaporkan oleh pihak suami korban yang mendapati bukti kuat hubungan terlarang antara istrinya, Darliana, dengan Herman Taruna – yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelapor. Bukti-bukti seperti pengakuan langsung Darliana, penemuan alat tes kehamilan, hingga keterangan saksi mata sudah diserahkan lengkap saat pelaporan awal. Tak lama kemudian, pihak kepolisian menerbitkan SPDP, tanda bahwa kasus sudah masuk tahap penyidikan, dan keduanya resmi berstatus tersangka.

 

Namun fakta di lapangan sangat berbeda dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, Herman Taruna dan Darliana tidak pernah dipanggil secara formal untuk diperiksa secara mendalam, tidak ditahan, bahkan terlihat sering datang ke kantor Polres Gowa seolah-olah tidak ada masalah hukum yang menjerat mereka. Warga dan pihak pelapor pun bertanya-tanya: Ada apa sebenarnya di balik penanganan kasus ini? Mengapa kasus yang sudah jelas buktinya malah dibiarkan dingin dan mangkir?

 

Pihak pelapor menyayangkan sikap Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan para penyidik yang terkesan menutup mata dan tidak serius menangani perkara ini. Padahal, perzinahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, dan pihak kepolisian wajib menindak tegas demi tegaknya hukum dan keadilan. “Sudah hampir 3 bulan, SPDP sudah ada, tapi tersangka malah santai, bebas ke mana saja, bahkan main ke polres. Apa artinya ini? Apakah ada perlindungan atau kepentingan tertentu yang membuat kasus ini tidak mau diselesaikan?” ungkapnya si pelapor

Baca Juga :  SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi

 

Masyarakat pun mulai meragukan kredibilitas dan netralitas penyidik PPA Polres Gowa. Pasalnya, kasus-kasus lain sering ditangani cepat dan tegas, tapi kasus ini justru jalan di tempat. Diduga kuat ada intervensi atau keterlibatan pihak tertentu yang membuat aparat enggan bergerak. Padahal, UU dan aturan main sama untuk semua orang, tidak pandang status atau hubungan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kapolres Gowa maupun pejabat terkait mengenai alasan keterlambatan dan ketidaktindakan tersebut. Pihak pelapor dan masyarakat berharap Kapolda Sulsel maupun Propam segera turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik, menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur, dan memastikan kasus ini segera diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku, agar rasa keadilan tidak hilang begitu saja di tengah masyarakat.

 

Sampai saat ini, kasus ini masih menunggu kejelasan langkah hukum selanjutnya, sementara tersangka masih beraktivitas bebas seolah tidak ada kasus yang menjeratnya.Laporan Perzinahan Herman Taruna – Darliana Hampir 3 Bulan Mandek, Tersangka Masih Bebas, PPA Polres Gowa Diduga Tutup Mata

Gowa, 9 Mei 2026 – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Herman Taruna dan Darliana, yang dilaporkan secara resmi ke Polres Gowa sejak pertengahan Februari 2026, hingga hari ini belum ada kemajuan berarti atau tindak lanjut nyata dari pihak kepolisian, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Padahal, laporan ini sudah berjalan hampir tiga bulan, dan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah diterbitkan, namun kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih bebas bergerak, bahkan terlihat bebas keluar masuk lingkungan Mapolres Gowa tanpa ada pembatasan apa pun.

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan resmi tercatat dengan nomor: L/P/B/241/II/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, dilaporkan oleh pihak suami korban yang mendapati bukti kuat hubungan terlarang antara istrinya, Darliana, dengan Herman Taruna – yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelapor. Bukti-bukti seperti pengakuan langsung Darliana, penemuan alat tes kehamilan, hingga keterangan saksi mata sudah diserahkan lengkap saat pelaporan awal. Tak lama kemudian, pihak kepolisian menerbitkan SPDP, tanda bahwa kasus sudah masuk tahap penyidikan, dan keduanya resmi berstatus tersangka.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki Muhammad Basri alias BK atau Ombas terkait berbagai polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

Namun fakta di lapangan sangat berbeda dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, Herman Taruna dan Darliana tidak pernah dipanggil secara formal untuk diperiksa secara mendalam, tidak ditahan, bahkan terlihat sering datang ke kantor Polres Gowa seolah-olah tidak ada masalah hukum yang menjerat mereka. Warga dan pihak pelapor pun bertanya-tanya: Ada apa sebenarnya di balik penanganan kasus ini? Mengapa kasus yang sudah jelas buktinya malah dibiarkan dingin dan mangkir?

Pihak pelapor menyayangkan sikap Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan para penyidik yang terkesan menutup mata dan tidak serius menangani perkara ini. Padahal, perzinahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, dan pihak kepolisian wajib menindak tegas demi tegaknya hukum dan keadilan. “Sudah hampir 3 bulan, SPDP sudah ada, tapi tersangka malah santai, bebas ke mana saja, bahkan main ke polres. Apa artinya ini? Apakah ada perlindungan atau kepentingan tertentu yang membuat kasus ini tidak mau diselesaikan?” ungkapnya si pelapor

Masyarakat pun mulai meragukan kredibilitas dan netralitas penyidik PPA Polres Gowa. Pasalnya, kasus-kasus lain sering ditangani cepat dan tegas, tapi kasus ini justru jalan di tempat. Diduga kuat ada intervensi atau keterlibatan pihak tertentu yang membuat aparat enggan bergerak. Padahal, UU dan aturan main sama untuk semua orang, tidak pandang status atau hubungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kapolres Gowa maupun pejabat terkait mengenai alasan keterlambatan dan ketidaktindakan tersebut. Pihak pelapor dan masyarakat berharap Kapolda Sulsel maupun Propam segera turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik, menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur, dan memastikan kasus ini segera diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku, agar rasa keadilan tidak hilang begitu saja di tengah masyarakat.

Sampai saat ini, kasus ini masih menunggu kejelasan langkah hukum selanjutnya, sementara tersangka masih beraktivitas bebas seolah tidak ada kasus yang menjeratnya.

 

 

Laporan: Edhy bundu

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru