PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detiknews.net.com, Takalar – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) dan Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) siap mengawal kasus yang menimpa Sudirman paskah dijatuhi hukuman oleh hakim terkait dugaan markup kasus BBM di DLHK Kab.Takalar Tahun Anggaran 2023.

Kasus diduga melibatkan 4 Penyidik dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus itu diduga melakukan perintangan putusan terkait Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS sehingga mantan Bendahara DLHK Kabupaten Takalar Sudirman dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan, sedangkan 6 pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan seorang rekanan tidak tersentuh hukum atas dugaan keterlibatannya sebagai penanggung jawab kegiatan yang bertanda tangan dikontrak dan diduga kuat ikut menikmati aliran dana.

Baca Juga :  KPK Ungkap OTT Oknum Jaksa di Banten Terkait Dugaan Peras WN Korsel

Sudirman dijatuhi hukuman jauh lebih berat dibandingkan dengan Syahriar mantan Kepala DLHK yang juga divonis hukuman. Dua sangkaan yang dialamatkan Sudirman yakni ikut menikmati aliran dan dugaan keterlibatan langsung dalam proyek pengadaan solar namun tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan jaksa dalam dakwaannya, namun tetap dihukum berat.

Analisis Lakindo Irwan.SH mengungkapkan, kasus ini cukup menarik dimana penyidik mengeyangpingkan fakta yang sesungguhnya.manurutnya, Jika direkonstruksi kasus ini, bagaimana bisa bendahara menggantikan peran PPTK yang menjadi pejabat pembuat komitmen dikontrak bersama CV. Surindo Hasten, yang merubah Solar dari jebis Dexlite menjadi solar biasa sedangkan peran bendahara hanya bertanda tangan terhadap semua proses tahapan yang sudah dilalui dari pejabat – pejabat diatasnya, ini menambah keyakinan kami bahwa diduga telah terjadi persekongkolan jahat dari kasus ini.

Baca Juga :  Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa Bersama Koleganya Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)

” Lakindo tetap konsisten mengawal kasus ini hingga menemukan jalan yang benar dan jangan ada lagi manusia dihukum karena sesuatu yang ia tidak lakukan hanya karena ada dugaan bekingan dari aparat penegak hukum,” tambah Irwan.

Sementara itu Direktur Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Farid Mamma, SH.MH sepakat mengawal kasus ini. Farid mengatakan ada dugaan kejanggalan kasus ini hingga Sudirman dijatuhi hukuman lebih berat sedangkan yang diduga terlibat langsung dalam dugaan rekayasa ini tidak tersentuh sedikit pun, tambahnya.(Ris- detiknews, net.com)

Berita Terkait

Usai Melapor Ke KPK Lakindo Sulsel Datangi DPRD Gowa dan Polda Hingga Malam Hari
Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa Bersama Koleganya Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel
Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana
Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal
Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan
Tutup SPBU Tarowang Berkedok Jatah Petani Dan Nelayang, Diduga Pihak APH Tutup Mata
3 DPO Terduga Pelaku Pengrusakan Polres Gowa Masuk Kategori Orang Paling Bebas 5 Tahun Se-Dunia
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56 WIB

Usai Melapor Ke KPK Lakindo Sulsel Datangi DPRD Gowa dan Polda Hingga Malam Hari

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa Bersama Koleganya Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)

Jumat, 17 April 2026 - 06:06 WIB

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:24 WIB

Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana

Berita Terbaru