PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detiknews.net.com, Takalar – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) dan Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) siap mengawal kasus yang menimpa Sudirman paskah dijatuhi hukuman oleh hakim terkait dugaan markup kasus BBM di DLHK Kab.Takalar Tahun Anggaran 2023.

Kasus diduga melibatkan 4 Penyidik dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus itu diduga melakukan perintangan putusan terkait Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS sehingga mantan Bendahara DLHK Kabupaten Takalar Sudirman dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan, sedangkan 6 pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan seorang rekanan tidak tersentuh hukum atas dugaan keterlibatannya sebagai penanggung jawab kegiatan yang bertanda tangan dikontrak dan diduga kuat ikut menikmati aliran dana.

Baca Juga :  Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Sudirman dijatuhi hukuman jauh lebih berat dibandingkan dengan Syahriar mantan Kepala DLHK yang juga divonis hukuman. Dua sangkaan yang dialamatkan Sudirman yakni ikut menikmati aliran dan dugaan keterlibatan langsung dalam proyek pengadaan solar namun tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan jaksa dalam dakwaannya, namun tetap dihukum berat.

Analisis Lakindo Irwan.SH mengungkapkan, kasus ini cukup menarik dimana penyidik mengeyangpingkan fakta yang sesungguhnya.manurutnya, Jika direkonstruksi kasus ini, bagaimana bisa bendahara menggantikan peran PPTK yang menjadi pejabat pembuat komitmen dikontrak bersama CV. Surindo Hasten, yang merubah Solar dari jebis Dexlite menjadi solar biasa sedangkan peran bendahara hanya bertanda tangan terhadap semua proses tahapan yang sudah dilalui dari pejabat – pejabat diatasnya, ini menambah keyakinan kami bahwa diduga telah terjadi persekongkolan jahat dari kasus ini.

Baca Juga :  Viral.. Kasus BBM DLHK Takalar Kembali Mencuat Perkara Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS Masih Menyisahkan Misteri

” Lakindo tetap konsisten mengawal kasus ini hingga menemukan jalan yang benar dan jangan ada lagi manusia dihukum karena sesuatu yang ia tidak lakukan hanya karena ada dugaan bekingan dari aparat penegak hukum,” tambah Irwan.

Sementara itu Direktur Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Farid Mamma, SH.MH sepakat mengawal kasus ini. Farid mengatakan ada dugaan kejanggalan kasus ini hingga Sudirman dijatuhi hukuman lebih berat sedangkan yang diduga terlibat langsung dalam dugaan rekayasa ini tidak tersentuh sedikit pun, tambahnya.(Ris- detiknews, net.com)

Berita Terkait

Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel
Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana
Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal
Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan
Tutup SPBU Tarowang Berkedok Jatah Petani Dan Nelayang, Diduga Pihak APH Tutup Mata
3 DPO Terduga Pelaku Pengrusakan Polres Gowa Masuk Kategori Orang Paling Bebas 5 Tahun Se-Dunia
Janji Bayar Rp 675 Juta Lewat CaSis Oknum Polres Takalar Diduga Kabur Ke Kalimantan
Viral.. Kasus BBM DLHK Takalar Kembali Mencuat Perkara Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS Masih Menyisahkan Misteri
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:06 WIB

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:24 WIB

Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:34 WIB

Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:49 WIB

Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kriminal

Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Sabtu, 28 Mar 2026 - 07:34 WIB