3 DPO Terduga Pelaku Pengrusakan Polres Gowa Masuk Kategori Orang Paling Bebas 5 Tahun Se-Dunia

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

Integritas Polres Gowa Dipertanyakan 

 

detikNews.Net.com, Sungguminasa,- 3 terduga pelaku pengrusakan rumah milik Ansyar Dg Ngalli warga Desa Tindang Kecamatan Bontonompo kabupaten Gowa masuk kategori tersangka yang memiliki kejahatan paling sukses se -dunia.

Betapa tidak, tersangka yang telah merusak dan mengambil barang milik orang lain tidak pernah tersentuh oleh penyidik atas kejahatan yang ia lakukan secara bersama-sama kepada lelaki Yansyar.

3 orang Tersangka masing -masing Samsu Dg.Tarra, Tunru, Syukri Dg Nyarrang telah masuk daftar pencaharian orang pada 3 Maret 2020 silam namun semenjak terbitnya surat tersebut tidak berefek kepada 3 orang terduga pelaku.

Baca Juga :  Selamat atas Jabatan Baru, Ir. Baharuddin Nurdin MM Resmi Menjabat Asisten I Pemkab Luwu Utara, Siap Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Ketiganya bebas pulang balik ke rumahnya di Desa Tindang tanpa ada yang mempersoalkan dari pihak Polresta Gowa atas perbuatan 3 orang tersangka.

Integritas dan keseriusan Polres Gowa dipertanyakan karena sudah menyangkut nama baik institusi yang harus dijaga dari penilaian negatif  pelapor yang menggantung harapan ke penegak hukumnya, namun penegak hukumnya tidak mengubris.

Yansyar yang ditemui di Mapolres Gowa Kamis(9/1) mengungkapkan, kedatangannya di Mapolres Gowa hanya menuntut keadilan. menurut Yansyar mana keadilan negara ini sudah 3 bulan sy bolak balik sejak November 2025 hingga Januari tidak ada kejelasan kapan dan bagaimana pelaku akan ditangkap.

Baca Juga :  Viral.. Kasus BBM DLHK Takalar Kembali Mencuat Perkara Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS Masih Menyisahkan Misteri

Yansyar juga mengatakan, selain rumah yang dirusak para pelaku juga mengambil barang saya, kalau pun ada keadilan perlihatkan, karena kami juga sewaktu – waktu terancam jika para pelaku ikut berkeliaran, tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Bahtiar tidak menggubris panggilan dan chat paska Yansyar menuntut keadilan.Ironisnya dari informasi didapatkan di Polres Gowa berkas perkara (BAP) Yansyar dinyatakan hilang atau tidak ditemukan paska Brigpol Dani waktu itu menangani sebagai penyidik (2019, red.(RAN/detikNews.Net.com)

 

Berita Terkait

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar
Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel
Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana
Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal
Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan
Keluarga Besar Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah Kabupaten Takalar Mengucapkan Selamat hari raya idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Tutup SPBU Tarowang Berkedok Jatah Petani Dan Nelayang, Diduga Pihak APH Tutup Mata
Bapperida Kabupaten Takalar Mengucapkan Selamat hari raya idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Berita ini 99 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:06 WIB

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:24 WIB

Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:34 WIB

Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:49 WIB

Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kriminal

Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Sabtu, 28 Mar 2026 - 07:34 WIB