Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_34

oplus_34

Bagikan Berita

detiknews.net.com, Takalar – Paskah putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS mantan Bendahara DLHK Kabupaten Takalar resmi melaporkan 6 pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), 4 Penyidik mantan Kepala Seksi Pidana Khusus ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Rabu (15/4).

Laporan tersebut terkait kasus dugaan Perintangan penyidikan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan penyidik dan dugaan korupsi kasi BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar yang melibatkan 6 PPTK dan 1 rekanan di Dinas tersebut.

Ada dua nama yang telah dijatuhi hukuman Drs Syahriar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran DLH Kab.Takalar dan bendahara Dinas DLHK Sudirman M, keduanya mendapat hukuman 1 tahun lebih.

Namun hukuman tersebut menyisahkan tanda tanya, Ada beberapa PPTK di ruang lingkup Dinas Lingkungan Hidup di tahun 2022 – 2023 dan rekanan CV. Surindo Hasten sebagai supplier pada perkara tersebut tidak tersentuh sedikit pun oleh aparat hukum.

Baca Juga :  3 DPO Terduga Pelaku Pengrusakan Polres Gowa Masuk Kategori Orang Paling Bebas 5 Tahun Se-Dunia

Keberadaan PPTK dikasus dikesampingkan oleh penyidik kejaksaan. Pada hal PPTK yang memverifikasi kegiatan tersebut rupanya menjadi hal yang biasa saja Dimata Kejaksaan Negeri Takalar, hingga kini masih menghirup bebasnya ancaman hukuman atas keterlibatannya , Jaksa juga mengenyampingkan beberapa pasal diantaranya termasuk pasal 55 KUHP menjelaskan keterlibatan mereka diatas kertas.

Analisis Lakindo membenarkan bahwa ke enam orang tersebut ditambah satu orang rekanan sama sekali tidak tersentuh oleh hukum pada hal perannya ikut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi jelas terlihat.

Baca Juga :  PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

Irwan, SH Analisis Lakindo mengungkapkan ada skandal yang belum dibuka tahun 2024 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Takalar. jaksa hanya fokus kepada juru bayar dan KPAnya sedangkan perjanjian kontrak belum sama sekali dibuka apa dan bagaimana perannya selama kerugian negara itu mengemuka.

” Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis sebuah proyek atau kegiatan di SKPD, mulai dari mengendalikan pelaksanaan, melaporkan perkembangan, hingga menyiapkan dokumen anggaran dan administrasi pembayaran, dan bertanggung jawab langsung kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Tanggung jawabnya mencakup seluruh aspek teknis kegiatan hingga realisasi anggaran, sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” tambahnya.(Bersambung- detik news, net.com)

Berita Terkait

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar
Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana
Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal
Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan
Tutup SPBU Tarowang Berkedok Jatah Petani Dan Nelayang, Diduga Pihak APH Tutup Mata
3 DPO Terduga Pelaku Pengrusakan Polres Gowa Masuk Kategori Orang Paling Bebas 5 Tahun Se-Dunia
Janji Bayar Rp 675 Juta Lewat CaSis Oknum Polres Takalar Diduga Kabur Ke Kalimantan
Viral.. Kasus BBM DLHK Takalar Kembali Mencuat Perkara Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS Masih Menyisahkan Misteri
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:06 WIB

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:24 WIB

Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:34 WIB

Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:49 WIB

Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kriminal

Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Sabtu, 28 Mar 2026 - 07:34 WIB