detiknews.net.com, Takalar – Paskah putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS mantan Bendahara DLHK Kabupaten Takalar resmi melaporkan 6 pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), 4 Penyidik mantan Kepala Seksi Pidana Khusus ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Rabu (15/4).
Laporan tersebut terkait kasus dugaan Perintangan penyidikan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan penyidik dan dugaan korupsi kasi BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar yang melibatkan 6 PPTK dan 1 rekanan di Dinas tersebut.
Ada dua nama yang telah dijatuhi hukuman Drs Syahriar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran DLH Kab.Takalar dan bendahara Dinas DLHK Sudirman M, keduanya mendapat hukuman 1 tahun lebih.
Namun hukuman tersebut menyisahkan tanda tanya, Ada beberapa PPTK di ruang lingkup Dinas Lingkungan Hidup di tahun 2022 – 2023 dan rekanan CV. Surindo Hasten sebagai supplier pada perkara tersebut tidak tersentuh sedikit pun oleh aparat hukum.
Keberadaan PPTK dikasus dikesampingkan oleh penyidik kejaksaan. Pada hal PPTK yang memverifikasi kegiatan tersebut rupanya menjadi hal yang biasa saja Dimata Kejaksaan Negeri Takalar, hingga kini masih menghirup bebasnya ancaman hukuman atas keterlibatannya , Jaksa juga mengenyampingkan beberapa pasal diantaranya termasuk pasal 55 KUHP menjelaskan keterlibatan mereka diatas kertas.
Analisis Lakindo membenarkan bahwa ke enam orang tersebut ditambah satu orang rekanan sama sekali tidak tersentuh oleh hukum pada hal perannya ikut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi jelas terlihat.
Irwan, SH Analisis Lakindo mengungkapkan ada skandal yang belum dibuka tahun 2024 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Takalar. jaksa hanya fokus kepada juru bayar dan KPAnya sedangkan perjanjian kontrak belum sama sekali dibuka apa dan bagaimana perannya selama kerugian negara itu mengemuka.
” Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis sebuah proyek atau kegiatan di SKPD, mulai dari mengendalikan pelaksanaan, melaporkan perkembangan, hingga menyiapkan dokumen anggaran dan administrasi pembayaran, dan bertanggung jawab langsung kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Tanggung jawabnya mencakup seluruh aspek teknis kegiatan hingga realisasi anggaran, sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” tambahnya.(Bersambung- detik news, net.com)









