Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_34

oplus_34

Bagikan Berita

detiknews.net.com, Takalar – Paskah putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS mantan Bendahara DLHK Kabupaten Takalar resmi melaporkan 6 pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), 4 Penyidik mantan Kepala Seksi Pidana Khusus ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Rabu (15/4).

Laporan tersebut terkait kasus dugaan Perintangan penyidikan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan penyidik dan dugaan korupsi kasi BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar yang melibatkan 6 PPTK dan 1 rekanan di Dinas tersebut.

Ada dua nama yang telah dijatuhi hukuman Drs Syahriar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran DLH Kab.Takalar dan bendahara Dinas DLHK Sudirman M, keduanya mendapat hukuman 1 tahun lebih.

Namun hukuman tersebut menyisahkan tanda tanya, Ada beberapa PPTK di ruang lingkup Dinas Lingkungan Hidup di tahun 2022 – 2023 dan rekanan CV. Surindo Hasten sebagai supplier pada perkara tersebut tidak tersentuh sedikit pun oleh aparat hukum.

Baca Juga :  KPK Ungkap OTT Oknum Jaksa di Banten Terkait Dugaan Peras WN Korsel

Keberadaan PPTK dikasus dikesampingkan oleh penyidik kejaksaan. Pada hal PPTK yang memverifikasi kegiatan tersebut rupanya menjadi hal yang biasa saja Dimata Kejaksaan Negeri Takalar, hingga kini masih menghirup bebasnya ancaman hukuman atas keterlibatannya , Jaksa juga mengenyampingkan beberapa pasal diantaranya termasuk pasal 55 KUHP menjelaskan keterlibatan mereka diatas kertas.

Analisis Lakindo membenarkan bahwa ke enam orang tersebut ditambah satu orang rekanan sama sekali tidak tersentuh oleh hukum pada hal perannya ikut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi jelas terlihat.

Baca Juga :  Janji Bayar Rp 675 Juta Lewat CaSis Oknum Polres Takalar Diduga Kabur Ke Kalimantan

Irwan, SH Analisis Lakindo mengungkapkan ada skandal yang belum dibuka tahun 2024 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Takalar. jaksa hanya fokus kepada juru bayar dan KPAnya sedangkan perjanjian kontrak belum sama sekali dibuka apa dan bagaimana perannya selama kerugian negara itu mengemuka.

” Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis sebuah proyek atau kegiatan di SKPD, mulai dari mengendalikan pelaksanaan, melaporkan perkembangan, hingga menyiapkan dokumen anggaran dan administrasi pembayaran, dan bertanggung jawab langsung kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Tanggung jawabnya mencakup seluruh aspek teknis kegiatan hingga realisasi anggaran, sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” tambahnya.(Bersambung- detik news, net.com)

Berita Terkait

Usai Melapor Ke KPK Lakindo Sulsel Datangi DPRD Gowa dan Polda Hingga Malam Hari
Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa Bersama Koleganya Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar
Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana
Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal
Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan
Tutup SPBU Tarowang Berkedok Jatah Petani Dan Nelayang, Diduga Pihak APH Tutup Mata
3 DPO Terduga Pelaku Pengrusakan Polres Gowa Masuk Kategori Orang Paling Bebas 5 Tahun Se-Dunia
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56 WIB

Usai Melapor Ke KPK Lakindo Sulsel Datangi DPRD Gowa dan Polda Hingga Malam Hari

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa Bersama Koleganya Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)

Jumat, 17 April 2026 - 06:06 WIB

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:24 WIB

Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana

Berita Terbaru