Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bagikan Berita

KUA Polut : Kaget Jika Terjadi Pernikahan di Wilayah Kami Tanpa Pemberitahuan

detikNews,net.com, Takalar – Paskah klarifikasi pemeriksaan Kepolisian Polres Takalar Al alias Alung Pratama warga Patte’ne dan Sriayu alias SR didepan penyidik mengakui perbuatannya atas dugaan perzinahan, dan bahkan keduanya mengaku telah menikah siri’ beberapa waktu lalu di Desa Komara.

Kepala Desa Komara Ruslan saat dikonfirmasi, mengaku kaget jika ada warga pendatang tidak memberitahukan kepada kami seputar pernikahannya di daerah kami atau setidaknya kami mengetahui terkait acara itu apalagi diduga jaraknya hanya berkisar 100 meter lebih dari Kantor Desa Komara, ungkapnya.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Polong Bankeng Utara Murdani Sandja mengungkapkan menyesalkan insiden ini terjadi, kami sudah menerima surat yang dilayangkan Ir dan KN sebagai Wali Nasabnya bersedia menikahkan adiknya bernama Sriayu apabila ada seseorang dengan niat baik datang melamar di Rumahnya di lingkungan Solonga, dan ini sudah melayangkan surat permintaan kepada KUA untuk tidak menerima permohonan dari pihak mana pun karena Wali Nasabnya bersedia.

Baca Juga :  3 DPO Terduga Pelaku Pengrusakan Polres Gowa Masuk Kategori Orang Paling Bebas 5 Tahun Se-Dunia

Murdani Menjelaskan, ada aturan dalam agama dan negara kita yang telah diatur, Nikah yang tidak melalui wali nasab (ayah kandung atau kerabat laki-laki garis lurus) bukan secara otomatis dikategorikan sebagai pemaksaan pernikahan (kawin paksa), namun hal tersebut sangat berisiko dan umumnya dianggap tidak sah dan dianggap tidak pernah terjadi pernikahan tersebut alias Illegal, menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), tambahnya.

Lebih jauh Murdani Menjelaskan, Nikah tanpa wali nasab hanya sah jika menggunakan Wali Hakim atau petugas yang ditunjuk pemerintah, dan ini hanya berlaku dalam kondisi mendesak (wali nasab jauh, hilang, atau adhal/menolak tanpa alasan syar’i).

Baca Juga :  Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

Namun berbeda jika Wali Nasab bersedia, ada dan keberadaannya jelas tidak ada satupun yang berhak memberikan perwaliannya kepada orang lain jika hal itu terpenuhi secara Sari’i.

Sekedar diketahui dalam Islam mengatur perwalian wali Nasab kelompok 1: Ayah kandung, kakek (bapak dari ayah), dan seterusnya ke atas. Kelompok 2: Saudara laki-laki kandung (sekandung), saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki kandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah. Kelompok 3: Paman kandung (saudara laki-laki ayah), paman seayah, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman seayah.(Bersambung/Ris/detikNews.net.com)

Berita Terkait

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar
Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel
Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana
Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan
Tutup SPBU Tarowang Berkedok Jatah Petani Dan Nelayang, Diduga Pihak APH Tutup Mata
3 DPO Terduga Pelaku Pengrusakan Polres Gowa Masuk Kategori Orang Paling Bebas 5 Tahun Se-Dunia
Janji Bayar Rp 675 Juta Lewat CaSis Oknum Polres Takalar Diduga Kabur Ke Kalimantan
Viral.. Kasus BBM DLHK Takalar Kembali Mencuat Perkara Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS Masih Menyisahkan Misteri
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:06 WIB

PUKAT dan LAKINDO Siap Kawal Kasus Perintangan Penyidikan di Takalar

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Mantan Bendahara DLHK Kab.Takalar Resmi Laporkan PPTK, 4 Penyidik Mantan Kasipidsus Ke Kejati Sulsel

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:24 WIB

Nikah Pakai Wali “Koboi” Ibu, Besan, Pasangan Mempelai, Saksi dan Walinya Terancam Pidana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:34 WIB

Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:49 WIB

Diduga Kumpul Kebo Seorang Warga Kelurahan Patte’ne Dipolisikan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kriminal

Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Sabtu, 28 Mar 2026 - 07:34 WIB