detiknews.net.com, Takalar – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) dan Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) siap mengawal kasus yang menimpa Sudirman paskah dijatuhi hukuman oleh hakim terkait dugaan markup kasus BBM di DLHK Kab.Takalar Tahun Anggaran 2023.
Kasus diduga melibatkan 4 Penyidik dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus itu diduga melakukan perintangan putusan terkait Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS sehingga mantan Bendahara DLHK Kabupaten Takalar Sudirman dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan, sedangkan 6 pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan seorang rekanan tidak tersentuh hukum atas dugaan keterlibatannya sebagai penanggung jawab kegiatan yang bertanda tangan dikontrak dan diduga kuat ikut menikmati aliran dana.
Sudirman dijatuhi hukuman jauh lebih berat dibandingkan dengan Syahriar mantan Kepala DLHK yang juga divonis hukuman. Dua sangkaan yang dialamatkan Sudirman yakni ikut menikmati aliran dan dugaan keterlibatan langsung dalam proyek pengadaan solar namun tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan jaksa dalam dakwaannya, namun tetap dihukum berat.
Analisis Lakindo Irwan.SH mengungkapkan, kasus ini cukup menarik dimana penyidik mengeyangpingkan fakta yang sesungguhnya.manurutnya, Jika direkonstruksi kasus ini, bagaimana bisa bendahara menggantikan peran PPTK yang menjadi pejabat pembuat komitmen dikontrak bersama CV. Surindo Hasten, yang merubah Solar dari jebis Dexlite menjadi solar biasa sedangkan peran bendahara hanya bertanda tangan terhadap semua proses tahapan yang sudah dilalui dari pejabat – pejabat diatasnya, ini menambah keyakinan kami bahwa diduga telah terjadi persekongkolan jahat dari kasus ini.
” Lakindo tetap konsisten mengawal kasus ini hingga menemukan jalan yang benar dan jangan ada lagi manusia dihukum karena sesuatu yang ia tidak lakukan hanya karena ada dugaan bekingan dari aparat penegak hukum,” tambah Irwan.
Sementara itu Direktur Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Farid Mamma, SH.MH sepakat mengawal kasus ini. Farid mengatakan ada dugaan kejanggalan kasus ini hingga Sudirman dijatuhi hukuman lebih berat sedangkan yang diduga terlibat langsung dalam dugaan rekayasa ini tidak tersentuh sedikit pun, tambahnya.(Ris- detiknews, net.com)









