detikNews.net.com, Maros – Polemik pemerintahan desa kembali menjadi sorotan publik setelah beredar informasi mengenai pencopotan Kepala Dusun (Kadus) Corawalie, Desa Pabbentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut menuai reaksi dari berbagai pihak karena dinilai dilakukan tanpa alasan yang jelas serta tanpa koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejumlah tokoh masyarakat Dusun Corawalie mengaku terkejut atas keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa seorang kepala dusun merupakan unsur perangkat desa yang memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kewilayahan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pemberhentian perangkat desa seharusnya dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar dan alasan pemberhentian tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah warga. Menurut sejumlah warga, selama ini Kepala Dusun Corawalie masih aktif menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga keputusan pencopotan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Ketua dan pengurus LSM Lakindo yang turut menyoroti persoalan ini menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang dianggap tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka menegaskan bahwa setiap kepala desa memiliki kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sepihak tanpa memperhatikan prosedur administrasi dan aturan hukum yang berlaku.
LSM Lakindo menilai bahwa apabila benar pemberhentian dilakukan tanpa dasar yang jelas, tanpa evaluasi kinerja, tanpa pembinaan terlebih dahulu, dan tanpa koordinasi dengan pihak yang berwenang, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta mencederai prinsip keadilan dalam pemerintahan desa.
Selain LSM Lakindo, sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan persoalan ini juga menyampaikan keprihatinannya. Mereka menilai bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai alasan dan dasar hukum pencopotan Kadus Corawalie.
Para pegiat sosial dan pemerhati pemerintahan desa mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki hak-hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pemberhentian perangkat desa harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah diatur dalam berbagai regulasi terkait pemerintahan desa. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur administrasi maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, persoalan pemberhentian perangkat desa dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila ditemukan adanya tindakan yang melampaui kewenangan atau penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain, maka dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Masyarakat Dusun Corawalie berharap Pemerintah Kabupaten Maros, pihak kecamatan, serta instansi terkait dapat turun tangan melakukan klarifikasi dan mediasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Mereka menginginkan adanya kepastian hukum, transparansi, dan keadilan demi menjaga stabilitas pemerintahan serta keharmonisan masyarakat di Desa Pabbentengan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala Desa Pabbentengan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencopotan Kepala Dusun Corawalie. Masyarakat pun masih menunggu penjelasan yang komprehensif agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara bijaksana, sesuai aturan hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.
(Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan berbagai pihak. Semua pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.)
Editor : Tim AGS / Budi / Red









