Digerogoti ” Pagandeng Jeregen” Di SPBU Panaikang, LAKINDO Sebut Negara Kalah Oleh Mafia Solar

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detiknews.net.com, Takalar – Alih-alih meredam polemik, klarifikasi yang disampaikan pihak SPBU Panaikang justru menuai kritik keras dari kalangan Lakindo

Pernyataan tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum menyentuh persoalan substansial terkait praktik penyaluran solar bersubsidi di lapangan.

SPBU Digerogoti Pagandeng Jeriken, Solar Subsidi Mengalir ke Tangan MafiaSkema Gelap Solar Subsidi Terbongkar, Dokumen Diduga PalsuBBM Subsidi Dijarah, Industri Diduga Pesta Solar Murah

Direktur Pelaporan Lembaga Analisis Anti Korupsi (LAKINDO), Sainuddin Mahmud, SH, menegaskan bahwa praktik pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen merupakan persoalan serius yang selama ini menjadi celah utama kebocoran subsidi negara.

Menurutnya, keberadaan surat rekomendasi dari lurah atau kepala desa tidak bisa dijadikan pembenaran mutlak atas praktik tersebut.

“Jangan berlindung di balik surat rekomendasi. Di lapangan, rekomendasi sering dijadikan tameng legal untuk praktik yang sebenarnya menyimpang. Ini bukan rahasia lagi, apalagi jika terdapat penampungan solar di sekitar SPBU,” tegas Sainuddin, Sabtu (28/12/2025).

Ia menekankan bahwa solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor produktif tertentu, bukan disalurkan secara longgar melalui jerigen yang sulit diawasi dan sangat rawan diselewengkan.

Baca Juga :  SMK Negeri 3 Kabupaten Takalar Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan

Sainuddin menyebut, pola distribusi semacam ini selama bertahun-tahun telah menjadi pintu masuk penyaluran solar subsidi ke pasar gelap.

“Begitu solar keluar dari SPBU menggunakan jerigen, siapa yang bisa menjamin tidak dijual ulang? Tidak ada. Negara dirugikan, sementara rakyat kecil justru dikorbankan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sainuddin juga mengkritik klaim transparansi SPBU Panaikang yang disebut-sebut memasang papan informasi terkait layanan pengisian solar menggunakan surat rekomendasi.

Menurutnya, langkah tersebut hanya bersifat simbolik jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat, pencatatan rinci, serta pembatasan volume penyaluran.

“Transparansi bukan sekadar papan pengumuman. Transparansi itu pengawasan, audit, dan kontrol volume. Kalau itu tidak ada, ini hanya sandiwara administratif,” katanya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan peran aparat pengawas, baik dari Pertamina, BPH Migas, maupun pemerintah daerah.

Lemahnya kontrol, kata dia, membuka ruang dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik distribusi solar subsidi menggunakan jerigen.

“Kalau semua pihak diam, patut diduga ada pembiaran. Jangan sampai publik menilai negara kalah oleh pemain solar jerigen,” tegasnya.

Sainuddin mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap SPBU Panaikang, mulai dari volume penyaluran solar subsidi, daftar penerima surat rekomendasi, hingga pemanfaatan BBM tersebut di lapangan.

Baca Juga :  Bupati Takalar Prank Staf Desa Se Kabupaten Takalar Soal THR

“Kalau memang sesuai aturan, buka datanya ke publik. Jangan hanya bicara normatif. Publik berhak tahu ke mana solar subsidi ini benar-benar mengalir,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak SPBU Panaikang menyatakan bahwa pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen dilakukan sesuai ketentuan, dengan syarat adanya surat rekomendasi resmi dari lurah atau kepala desa, serta menegaskan komitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah.

Namun demikian, kritik keras dari kalangan aktivis menegaskan bahwa polemik solar subsidi di Kabupaten Takalar belum selesai.

Tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas, praktik pengisian solar menggunakan jerigen dikhawatirkan terus menjadi lubang kebocoran subsidi negara yang merugikan kepentingan publik.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, SH, saat dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp, hanya membaca pesan konfirmasi tanpa memberikan tanggapan.

Adapun pengawas SPBU Panaikang berinisial W, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

“Itu fitnah, Pak. Kami melayani konsumen, baik kendaraan maupun non-kendaraan, sudah sesuai SOP Pertamina dan Undang-Undang Migas. Mungkin hanya terjadi kesalahpahaman sehingga mereka menaikkan berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya singkat.(Bersambung/ Tim)

Berita Terkait

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Takalar Mengucapkan selamat hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Bupati Takalar Prank Staf Desa Se Kabupaten Takalar Soal THR
SMK Negeri 3 Kabupaten Takalar Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan
SMA Negeri 13 Kabupaten Takalar Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan
Perundungan Santri Mengaji di Masjid Agung Takalar
Ketua DPRD Takalar Berharap Diperhatikan Kesejahteraannya Oleh Bupati Takalar
Badan Keuangan dan Asset Daerah Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kab. Takalar Ke 66
Anak Seorang Staf TRC Paruh Waktu BPBD Kab.Takalar, Diduga Hamili Anak Orang
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:46 WIB

Bupati Takalar Prank Staf Desa Se Kabupaten Takalar Soal THR

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:43 WIB

SMK Negeri 3 Kabupaten Takalar Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:42 WIB

SMA Negeri 13 Kabupaten Takalar Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:51 WIB

Perundungan Santri Mengaji di Masjid Agung Takalar

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Takalar Berharap Diperhatikan Kesejahteraannya Oleh Bupati Takalar

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kriminal

Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Sabtu, 28 Mar 2026 - 07:34 WIB