Lakindo Minta Tindak Aparat Yang Bermain
detikNews.net.com, Maros –Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di wilayah Dusun Corawalie, Desa Pa,Bentengan, Kecamatan Marusu Maros, tepatnya di kawasan Gudang 88 Kabupaten Maros, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Tambang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang bernama RNL tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan.
Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap aktivitas pertambangan tersebut, yang dinilai berpotensi merusak ekosistem serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Selain itu, isu mengenai kepemilikan tambang juga menjadi perbincangan hangat, setelah adanya pengakuan dari beberapa warga Sekitar menyatakan bahwa aktivitas tersebut terkait dengan pihak tertentu.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam isu tersebut. Oleh karena itu, berbagai pihak menilai pentingnya klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat setempat bersama warga nya mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya di tingkat provinsi, dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut. Mereka berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Jika memang tidak memiliki izin, maka harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Direktur Investigasi Lakindo Sahabuddin Sanusi, SH mengungkapkan tambang yang meresahkan masyarakat sebaiknya ditutup saja apalagi bisa merusak alam, jangan karena mengejar rupiah lantas evek yang bakal ditimbulkan akan merugikan orang banyak.
Sanusi juga Mengungkapkan aparat harus turun menginvestigasi jangan sampai aktivitas tambang ini berlindung dibalik aparat sehingga para penambang mengabaikan siapa saja yang menghalanginya, untuk itu Kata Sahabuddin tindak aparat yang bermain jika memang hal ini di bekingi, tambahnya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Adapun sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU tersebut, yang menyebutkan bahwa:
* Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
* Serta denda paling banyak Rp100 miliar
Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**, apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait dapat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang adil dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi lingkungan dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Ran/detikNews.net.com)









