detikNews.net.com, Takalar – BTN Rachita Yang Terletak di Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Menjadi sorotan Aktivis Komda Jaringan Pertanian Nasional (JPN) Kabupaten Takalar,
Pasalnya BTN Rachita indah yang diBangun diAtas Lahan Pertanian Puluhan Hektar Tidak Jelas Lahan Penggantinya, Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya Lahan Pertanian Di kabupaten Takalar Yang Berdampak menurunnya produksi Padi,
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, alih fungsi lahan pertanian, terutama yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), untuk dijadikan BTN (perumahan) sangat dibatasi. Namun, jika diizinkan, wajib menyediakan lahan pengganti dengan ketentuan ketat, Lahan sawah irigasi Pengelolah BTN Wajib menyediakan lahan pengganti paling sedikit 3 (tiga) kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan,
Dikonfirmasi di Kantor JPN Takalar Helmiirawan,dr,.S.Pd.M.Si Mengatakan “Pengelolah BTN Rachita Mesti Menjelaskan Kepada Kita Secara Transparan dimana Letak Lahan Pengganti dari Lahan yang telah diTimbun dan dibangun Perumahan, dan Jelas Ketika melanggar aturan LP2B atau tidak menyediakan lahan pengganti, alih fungsi lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, Ungkapnya
Kecurigaan ini timbul lantaran tidak adanya Penambahan Lahan (Lahan Baru/Cetak Sawah Baru) Selama Tahun 2024-2026 Di kabupaten Takalar Padahal Luas areal Yang telah dialihfungsikan Mencapai Puluhan Hektar, Helmiirawan,dr,.S.Pd,.M.Si Menambahkan Pihaknya Telah Menyurat Ke pihak Rachita Untuk Menjelaskan & Meninjau Lokasi Lahan Pengganti Tersebut, Tutupnya. (Ran/detikNews.net)









