Penasihat Hukum Jabal Nur Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Tuai Sorotan Tajam

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detikNews,net.com, Makassar – Penasihat hukum terdakwa Jabal Nur, M.Mar.E mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 22 April 2026.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Jermias Rarsina, SH., MH., Lukman SH, dan Safardin SH dari Law Office Safar and Partners menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam persidangan, penasihat hukum menyatakan bahwa eksepsi diajukan sebagai bentuk keberatan atas dakwaan dengan register PDM-101/P.4.10/Eoh.2/04/2026 yang dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  _Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum_

Penasihat hukum menjelaskan bahwa terdakwa didakwa menggunakan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan.

Namun, dalam uraian dakwaan, jaksa disebut memuat dua perbuatan berbeda, yakni dugaan pembuatan surat palsu pada tahun 2023 dan penggunaannya pada tahun 2024.
Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut diduga menimbulkan ketidaksesuaian antara fakta yang diuraikan dengan pasal yang diterapkan.

“Seharusnya jaksa juga memasukkan ketentuan terkait pembuatan surat palsu atau menggunakan konstruksi hukum yang tepat, seperti perbarengan tindak pidana,” tegas mereka.

Mengacu pada ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 75 ayat (2), surat dakwaan wajib memenuhi syarat materiil berupa uraian yang cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu (tempus) dan tempat (locus) tindak pidana.

Tim penasihat hukum menilai unsur tersebut tidak diuraikan secara memadai dalam dakwaan jaksa.
Mereka juga menyoroti tidak dicantumkannya konsep perbarengan tindak pidana atau perbuatan berlanjut, padahal peristiwa yang didakwakan terjadi dalam kurun waktu berbeda namun saling berkaitan.

Baca Juga :  Kabid Pendidikan Dasar(SD) Dinas Pendidikan Gowa Sering Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja.

“Jika syarat materiil tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum,” kata tim penasihat hukum.

Dalam argumentasinya, penasihat hukum mengacu pada pandangan ahli hukum yang menyebut surat dakwaan harus menjadi perumusan lengkap dari tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan. Jika tidak disusun secara jelas dan lengkap, dakwaan dapat dikategorikan sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.

Kondisi tersebut, menurut mereka, dapat berakibat pada tidak sahnya dakwaan dan penghentian proses pemeriksaan perkara. Saat ini, majelis hakim masih mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan akan memutus melalui putusan sela dalam persidangan lanjutan. (*)

Tim Redaksi

Penulis : Alvin

Editor : Pak Budi

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
APAK dan GRH Resmi Laporkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Sekda Kota Makassar atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp15 Miliar APBD Perubahan 2025
Usai disorot,dinas perhubungan Makassar melakukan tilang gembok ditempat.
Parkir Berderet di Depan Pos Pasar Terong, Personel Dishub Bungkam: Jangan Tanya Saya, Konfirmasi Pak Irwan atau Kadis
Pelatihan Pengelolaan Asset Desa dan Dampak Korupsi Tahun 2026 50 Desa SE Kabupaten Takalar Siap Sukseskan Kopdes Merah Putih
DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA
Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:28 WIB

APAK dan GRH Resmi Laporkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Sekda Kota Makassar atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp15 Miliar APBD Perubahan 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 18:01 WIB

Usai disorot,dinas perhubungan Makassar melakukan tilang gembok ditempat.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:31 WIB

Parkir Berderet di Depan Pos Pasar Terong, Personel Dishub Bungkam: Jangan Tanya Saya, Konfirmasi Pak Irwan atau Kadis

Berita Terbaru