*Wakasat Lantas Polrestabes Makassar Bangun Sinergitas dengan Awak Media*

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

DETIKNEWS-NET.COM——Makassar – Wakasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mahrus Ibrahim, S.Sos., M.H, yang didampingi Kanit Patroli Iptu Sukarman, di warkop Haji Edy, Jalan Urip Sumoharjo, Menggelar bincang santai bersama sejumlah insan pers di Kota Makassar, Kamis (7/5/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung hangat sambil ngopi bersama tersebut dilakukan sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas antara kepolisian dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait situasi lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

 

Dalam pertemuan itu, Kompol Mahrus Ibrahim bersama awak media juga berdiskusi mengenai pentingnya penyampaian informasi yang akurat serta upaya meminimalisir penyebaran berita palsu (hoaks) yang berkaitan dengan kinerja Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar.

 

“Pertemuan seperti ini penting untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat kemitraan antara kepolisian dan media, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya terkait lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ujar Mahrus Ibrahim.

 

Selain membahas sinergitas dengan media, Kasat Lantas juga mengajak seluruh insan pers untuk menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Pelantikan Camat Baru Pallangga, Apresiasi untuk Pengabdian Camat Lama**

 

Ia turut mengimbau masyarakat Kota Makassar agar selalu mematuhi aturan berkendara di jalan raya. Menurutnya, masih ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian, seperti penggunaan knalpot bising, mengemudi di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba, hingga penggunaan telepon genggam saat berkendara.

 

Tak hanya itu, Kompol Mahrus Ibrahim juga mengingatkan pengendara agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, tidak berboncengan lebih dari satu orang, serta memastikan kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara. (*)

Makassar – Wakasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mahrus Ibrahim, S.Sos., M.H, yang didampingi Kanit Patroli Iptu Sukarman, di warkop Haji Edy, Jalan Urip Sumoharjo, Menggelar bincang santai bersama sejumlah insan pers di Kota Makassar, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung hangat sambil ngopi bersama tersebut dilakukan sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas antara kepolisian dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait situasi lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Dalam pertemuan itu, Kompol Mahrus Ibrahim bersama awak media juga berdiskusi mengenai pentingnya penyampaian informasi yang akurat serta upaya meminimalisir penyebaran berita palsu (hoaks) yang berkaitan dengan kinerja Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar.

Baca Juga :  APAK dan GRH Resmi Laporkan Dugaan Korupsi 15M Dana Hibah KONI Makassar dan Anggaran Hampir 5M Marching Band ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

“Pertemuan seperti ini penting untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat kemitraan antara kepolisian dan media, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya terkait lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ujar Mahrus Ibrahim.

Selain membahas sinergitas dengan media, Kasat Lantas juga mengajak seluruh insan pers untuk menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Ia turut mengimbau masyarakat Kota Makassar agar selalu mematuhi aturan berkendara di jalan raya. Menurutnya, masih ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian, seperti penggunaan knalpot bising, mengemudi di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba, hingga penggunaan telepon genggam saat berkendara.

Tak hanya itu, Kompol Mahrus Ibrahim juga mengingatkan pengendara agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, tidak berboncengan lebih dari satu orang, serta memastikan kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara. (*)

 

Laporan: Edhy bundu

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru