Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

DETIKNEWS-NET.COM–GOWA, Unit Reskrim Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pengancaman dalam waktu 1×24 jam. Dua pelaku masing-masing diamankan dalam kasus berbeda dan kini telah menjalani proses hukum di Mapolsek Bajeng.

Kapolsek Bajeng AKP Abd Wahad Maulana, SH memimpin langsung press release didampingi Kanit Reskrim IPDA Andi Dedi Primananda, S.E., di Mako Polsek Bajeng, Kamis (22/5/2026).

Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka kasus pencurian bernama Muhammad Alfadri (31). Sementara untuk kasus pengancaman, pelaku bernama Bulu Dg Nai (51) menyerahkan diri ke Mapolsek Bajeng pada Rabu (26/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasus pencurian yang dilakukan Muhammad Alfadri terjadi di sebuah warung di wilayah Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 dos Top Kopi Gula Aren, 1 dos Susu Beruang, dan 1 dos Fanta kaleng.

Baca Juga :  Lahan Pengganti Tak Jelas "Rachita Indah" Bakal dipolisikan

“Tersangka Muhammad Alfadri sudah kita tahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku berpura-pura sebagai pembeli, namun saat pemilik warung lengah pelaku langsung mengambil beberapa barang jualan,” ujar AKP Abd Wahad Maulana.

Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, pada kasus kedua terkait pengancaman, tersangka Bulu Dg Nai menyerahkan diri ke Mapolsek Bajeng dengan membawa barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang lilitan karet warna hitam beserta sarung kayu berwarna coklat.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi di Dusun Borisalama, Desa Gentungan, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, saat korban sedang berada di sawah milik tersangka.

Baca Juga :  Kades Pabbentengan Diduga Copot Kadus Corawalie Tanpa Alasan Jelas, Lakindo dan Awak Media Kecam Keras

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dalam kondisi emosi mendatangi korban di sawahnya, kemudian mengambil pisau yang terselip di pinggang sebelah kiri, melepas dari sarungnya lalu menempelkan pisau yang sudah terhunus ke leher bagian depan korban sambil mengatakan, ‘Saya bunuh kamu, kenapa kamu bilang saya pencuri bibit padi,’” jelas Kapolsek saat konferensi pers di halaman Mapolsek Bajeng.

Atas perbuatannya, tersangka kasus pengancaman dijerat Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan tersangka pencurian dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan menjalani penahanan di Polsek Bajeng untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Abd Wahad Maulana.

 

Laporan:Edhy bundu

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru