Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

DETIKNEWS-NET.COM–GOWA, Unit Reskrim Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pengancaman dalam waktu 1×24 jam. Dua pelaku masing-masing diamankan dalam kasus berbeda dan kini telah menjalani proses hukum di Mapolsek Bajeng.

Kapolsek Bajeng AKP Abd Wahad Maulana, SH memimpin langsung press release didampingi Kanit Reskrim IPDA Andi Dedi Primananda, S.E., di Mako Polsek Bajeng, Kamis (22/5/2026).

Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka kasus pencurian bernama Muhammad Alfadri (31). Sementara untuk kasus pengancaman, pelaku bernama Bulu Dg Nai (51) menyerahkan diri ke Mapolsek Bajeng pada Rabu (26/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasus pencurian yang dilakukan Muhammad Alfadri terjadi di sebuah warung di wilayah Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 dos Top Kopi Gula Aren, 1 dos Susu Beruang, dan 1 dos Fanta kaleng.

Baca Juga :  Siking Dg Sere bersama Istrinya Masuk Penerima Manfaat dari Desa dan Pemerintah Pusat

“Tersangka Muhammad Alfadri sudah kita tahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku berpura-pura sebagai pembeli, namun saat pemilik warung lengah pelaku langsung mengambil beberapa barang jualan,” ujar AKP Abd Wahad Maulana.

Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, pada kasus kedua terkait pengancaman, tersangka Bulu Dg Nai menyerahkan diri ke Mapolsek Bajeng dengan membawa barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang lilitan karet warna hitam beserta sarung kayu berwarna coklat.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi di Dusun Borisalama, Desa Gentungan, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, saat korban sedang berada di sawah milik tersangka.

Baca Juga :  Ketua DPRD Takalar Berharap Diperhatikan Kesejahteraannya Oleh Bupati Takalar

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dalam kondisi emosi mendatangi korban di sawahnya, kemudian mengambil pisau yang terselip di pinggang sebelah kiri, melepas dari sarungnya lalu menempelkan pisau yang sudah terhunus ke leher bagian depan korban sambil mengatakan, ‘Saya bunuh kamu, kenapa kamu bilang saya pencuri bibit padi,’” jelas Kapolsek saat konferensi pers di halaman Mapolsek Bajeng.

Atas perbuatannya, tersangka kasus pengancaman dijerat Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan tersangka pencurian dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan menjalani penahanan di Polsek Bajeng untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Abd Wahad Maulana.

 

Laporan:Edhy bundu

Berita Terkait

APDESI Takalar Apresiasi aplikasi Takalar One Click Inovasi Berbasis Teknologi
Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama
DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA
Kadis Perikanan Takalar, Camat Galesong Selatan dan Kades Kaluku Bodo Terima Kunjungan BI bersama tim Peneliti Unpar dr Survei dan In Depth Interview
Audit dana CSR PLN UIW NTB diduga jadi ATM pribadi.
Kunjungan Silaturahmi Media ke KUA Pallangga, Kepala KUA Sambut Hangat dan Ramah
Kabid Pendidikan Dasar(SD) Dinas Pendidikan Gowa Sering Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja.
Seorang Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Area Parkiran Kampus Teknik Unhas.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:13 WIB

APDESI Takalar Apresiasi aplikasi Takalar One Click Inovasi Berbasis Teknologi

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:52 WIB

Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:23 WIB

DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:15 WIB

Kadis Perikanan Takalar, Camat Galesong Selatan dan Kades Kaluku Bodo Terima Kunjungan BI bersama tim Peneliti Unpar dr Survei dan In Depth Interview

Berita Terbaru