Klarifikasi Kasus Laporan Perzinahan Herman Taruna – Darliana,penyidik : Proses Berjalan, Terkendala Kehadiran Saksi

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detikNews.net.com, Gowa – Proses hukum laporan dugaan perzinahan yang melibatkan Herman Taruna dan Darliana, yang telah berlangsung hampir tiga bulan, menjadi sorotan publik setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan kasus ini mandek, tersangka masih bebas, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa diduga menutup mata serta tidak mengerjakan laporan tersebut. Menanggapi hal itu, pihak terkait memberikan klarifikasi penting mengenai perkembangan penanganan kasus ini.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Jumat (15/05), tuduhan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti sama sekali adalah tidak benar. Penyidik PPA Polres Gowa telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kendala utama yang membuat proses belum selesai sepenuhnya adalah belum diperolehnya keterangan dari saksi kedua, meskipun pihak kepolisian telah dua kali mengirimkan surat panggilan resmi. Hingga batas waktu yang ditentukan, saksi kedua tersebut belum memenuhi panggilan, sehingga langkah selanjutnya dalam pengumpulan bukti belum dapat dilakukan sepenuhnya.

Baca Juga :  Bantah Rusak Plang : WN Klaim Lahan di Gowa Miliknya Sendiri

“ Laporan ini tidak mandek atau diabaikan. Kami sudah bekerja sesuai alur penyidikan. Keterangan pelapor dan saksi pertama sudah kami ambil. Masalahnya ada di saksi kedua, yang sampai panggilan kedua belum hadir juga. Ini yang membuat tahap berikutnya belum bisa berjalan,” ungkap penyidik Polres Gowa, Kamis (14/5).

Sampai saat ini, kedua pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga secara hukum mereka belum dapat ditahan atau dibatasi kebebasannya. Hal ini menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa kasus tidak diproses, padahal penetapan tersangka dan langkah penahanan baru bisa dilakukan jika alat bukti yang cukup dan sah telah terkumpul sesuai ketentuan Pasal 411 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.

Baca Juga :  Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.

Pihak kepolisian menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan berkeadilan. Penyidik akan kembali melakukan upaya pemanggilan atau langkah hukum lain yang diperbolehkan peraturan untuk memastikan keterangan saksi kedua dapat diterima. Masyarakat diminta tidak terprovokasi informasi sepihak, dan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas demi kepastian hukum bagi semua pihak.

Laporan: Edhy Bundu

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru