detikNews.net.com, Sungguminasa – Diduga ingin mendapatkan dukungan masyarakat para bazer dan media abal – abal jual nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri Dua hari yang lalu.
Tindakan yang kurang terpuji diduga dijalankan para Bazer menyebar iklan berupa dukungan yang mengatasnamakan rektor dan civitas akademika UIN Alauddin Makassar berbau dukungan dan tidak mudah terprovokasi atas tuduhan Bupati Husniah Talenrang.

Seperti dilansir Kompas dan Pres rilis pihak UIN Alauddin mengungkapkan, Melalui Siaran Pers Nomor B-2441/ Un. 06/ HM.01/ 07/ 2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, pihak UIN Alauddin Makassar menegaskan bahwa flyer tersebut bukan merupakan produk resmi universitas maupun Humas UIN Alauddin Makassar.
Dalam klarifikasinya, pihak kampus menepis segala bentuk keterlibatan institusi terhadap isi maupun narasi yang beredar dalam flyer tersebut. UIN Alauddin Makassar menegaskan tidak pernah menerbitkan pernyataan, dukungan politik, ataupun publikasi resmi sebagaimana yang tercantum dalam materi yang kini beredar luas di tengah masyarakat.

“Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam negeri yang tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk isu-isu politik lokal,” demikian penegasan dalam siaran pers resmi universitas.
Selain itu, UIN Alauddin Makassar juga menyoroti penggunaan logo Kementerian Agama RI, identitas universitas, foto pimpinan kampus, hingga atribut resmi lainnya tanpa izin. Menurut pihak kampus, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menyesatkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama, UIN Alauddin Makassar menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, independensi, serta menjaga netralitas institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu salah satu media online Abal – Abal merilis adanya keterangan pers pihak Ditipidum Mabes Polri atas penanganan perkara HT yang diwakili seseorang yang berinisial MB yang juga diduga menyebar berita hoaks.
Dalam pemberitaan itu MB mendapat surat panggilan dari Ditipidum Mabes Polri dan menyerahkan alat bukti berupa video rekaman dan bukti lainnya. Namun keabsahan berita ini masih belum bisa dipertanggung jawabkan karena pihak Mabes belum memberikan keterangan resmi dari pihak Mabes Polri.(Bersambung- Ran/detiknews.net.com)









