APAK dan GRH Desak Kejari Makassar Panggil dan Periksa Wali Kota serta Sekda Makassar Terkait Dana Hibah KONI Rp15 Miliar APBD Perubahan 2025

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

 

detiknews-net.com-Makassar,– Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar terkait proses penganggaran dan pencairan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai sekitar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Ketua APAK, Ajharil Akbar, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, terutama mengenai proses pencairan dana hibah yang dinilai berlangsung dalam waktu yang relatif singkat menjelang berakhirnya tahun anggaran. Menurutnya, proses tersebut perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“APAK meminta Kejaksaan Negeri Makassar memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar guna memberikan penjelasan mengenai proses pengambilan kebijakan terkait pencairan dana hibah KONI. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujar Ajharil Akbar.

Selain itu, APAK dan GRH juga meminta penyidik mendalami adanya hubungan kedekatan politik antara Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, dengan Wali Kota Makassar sebagai rekan dalam partai politik yang sama di Golkar. Menurut kedua organisasi tersebut, aspek tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan ataupun perlakuan khusus dalam proses pengambilan kebijakan.

Baca Juga :  Direktur Law Analysis M. Ishadul Islami Akbar, S.H. Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kedekatan tersebut patut menjadi bagian dari pendalaman penyidik agar publik memperoleh kepastian bahwa seluruh kebijakan diambil secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan,” tegas Ajharil.

Di sisi lain, Ketua GRH, Ishadul, meminta Kejaksaan Negeri Makassar juga memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda, yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk memberikan penjelasan mengenai perubahan kebijakan terkait pengalokasian dana hibah KONI.

Menurut Ishadul, sebelumnya saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda pernah menyampaikan bahwa KONI Makassar tidak memperoleh alokasi dana hibah pada APBD Pokok Tahun 2025. Saat itu dijelaskan bahwa KONI tidak masuk dalam dokumen RKPD maupun Renja, serta terdapat pertimbangan terkait kasus hukum dugaan korupsi dana hibah yang pernah menjerat pengurus KONI sebelumnya.

“Namun dalam APBD Perubahan Tahun 2025, KONI justru memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp15 miliar. Perubahan kebijakan ini perlu dijelaskan kepada publik, termasuk dasar perencanaan, mekanisme pembahasan, dan alasan yang melatarbelakangi perubahan tersebut,” kata Ishadul.

Baca Juga :  Warga Pattallikang Dibungkam Janji Ganti Rugi Bendungan Jenelata Tak Kunjung Cair, Ancam Tutup Proyek

APAK dan GRH menilai pemeriksaan terhadap Sekda selaku Ketua TAPD penting dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penyusunan, pembahasan, hingga persetujuan anggaran hibah tersebut, sehingga seluruh proses dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar dan Sekda Kota Makassar merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Menurut mereka, setiapu pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dan pencairan keuangan daerah harus bersedia memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“APAK dan GRH percaya bahwa Kejaksaan Negeri Makassar akan bekerja secara independen dan profesional. Kami berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran maupun pencairan dana hibah KONI dapat dimintai keterangan demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum,” tutup Ajharil Akbar.

 

 

  1. Laporan: jb

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru