Direktur Law Analysis M. Ishadul Islami Akbar, S.H. Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detikNews-Net.com–Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Direktur Law Analysis M. Ishadul Islami Akbar, S.H. menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atas dedikasi dan pengabdian dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di Indonesia.

 

Menurut Ishadul, Hari Bhayangkara merupakan momentum penting untuk merefleksikan perjalanan panjang pengabdian POLRI kepada bangsa dan negara, sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan profesional kepada masyarakat.

 

 

Ishadul menegaskan bahwa usia ke-80 POLRI harus menjadi titik evaluasi atas peran Polri sebagai penegak hukum pidana _in concreto_. Di tengah dinamika kejahatan konvensional, siber, hingga transnasional, penguatan pemahaman asas-asas hukum pidana, baik KUHP, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku, maupun undang-undang khusus seperti UU ITE, UU Narkotika, dan UU TPPU, menjadi kunci.

Baca Juga :  APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

 

“Hari Bhayangkara harus dimaknai sebagai dorongan untuk terus melakukan pengkajian hukum pidana yang progresif. Polri tidak hanya bertindak sebagai aparat, tetapi juga sebagai subjek yang menafsirkan dan menerapkan peraturan perundang-undangan secara tepat, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Penegakan hukum yang legitimatif lahir dari penyidik yang memahami konstruksi delik, pertanggungjawaban pidana, serta pembaruan hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Ishadul.

Baca Juga :  Pelantikan Camat Baru Pallangga, Apresiasi untuk Pengabdian Camat Lama**

 

Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara praktik kepolisian di lapangan dengan semangat kodifikasi dan unifikasi hukum. Menurutnya, sinergi antara Polri, akademisi hukum pidana, dan pembuat kebijakan dalam mengkaji implementasi peraturan perundang-undangan akan mewujudkan penegakan hukum yang tidak represif, tetapi restoratif dan preventif.

 

“Selamat Hari Bhayangkara ke-80 untuk POLRI. Semoga terus menjadi Bhayangkara sejati: presisi dalam bertindak, profesional dalam mengayomi, dan berintegritas dalam menegakkan hukum demi Indonesia yang berdaulat hukum,” tutupnya.

 

 

Laporan: jb

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru