
Detik News.Net.Com, Luwu Utara – Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) mendesak pemerintah pusat, Kementerian ESDM, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan menindak tegas perusahaan transporter yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan.
Desakan ini muncul setelah LAKINDO memaparkan hasil investigasi lapangan mereka yang mengklaim menemukan kejanggalan signifikan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan berkepanjangan di Sulsel.
Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, menjelaskan bahwa investigasi mereka menemukan indikasi kuat adanya pengalihan BBM bersubsidi yang melibatkan dua perusahaan pengangkutan berbeda: PT. Bintang Terang Delapan Sembilan.
Menurut Sainuddin, timnya mewawancarai supir dari armada kedua perusahaan tersebut. Diduga, BBM Solar Bersubsidi yang seharusnya didistribusikan untuk jatah Sulawesi Selatan, justru dialihkan dan diangkut menuju kawasan industri IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, dengan dalih mengangkut BBM non-subsidi.
“Tim Investigasi LAKINDO mengklaim menemukan muatan 16.000 liter BBM bersubsidi di dalam tangki tersebut,” ungkap Sainuddin. Praktik ini diduga merupakan modus penggelapan kuota BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri di Morowali dengan harga non-subsidi.
LAKINDO merinci potensi keuntungan fantastis dari praktik ilegal ini. BBM bersubsidi yang didapatkan seharga Rp 9.300,- per liter, dijual kembali ke industri dengan harga Rp 13.000,- per liter, menghasilkan laba kotor sebesar Rp 3.700,- per liter. “Satu tangki penuh (16.000 liter) menghasilkan keuntungan kotor sekitar Rp 59,2 juta. Jika diasumsikan lima armada beroperasi secara gelap selama 30 hari penuh, total laba kotor yang diraup ditaksir mencapai Rp 8,88 miliar per bulan,” papar Sainuddin.
Selain itu, LAKINDO juga menyoroti dugaan ketidakberesan administrasi, di mana supir tidak dibekali Surat Perintah Pengantaran (PO) langsung dari Pertamina, melainkan PO yang diduga dibuat secara internal oleh perusahaan transporter terkait.
Menyikapi temuan ini, LAKINDO mendesak beberapa tindakan krusial dari pemerintah pusat yaitu Kementerian ESDM dan KAPOLRI diminta melakukan audit menyeluruh dan penangkapan pelaku penggelapan BBM bersubsidi.
Menkopolhukam dimohon membentuk Satgas Pemberantasan Penggelapan BBM Subsidi, menyusul adanya dugaan oknum TNI/POLRI yang membekingi usaha ilegal ini. Pertamina didesak untuk mem-blacklist kedua perusahaan tersebut demi memberantas mafia migas.
Sainuddin Mahmud menegaskan pentingnya penindakan segera oleh pihak berwenang guna menciptakan kondusivitas dan memastikan stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, ucapnya.(RAN/Detik News.Net.com)









