LAKINDO Desak Audit Menyeluruh dan Penindakan Tegas Terkait Dugaan Penggelapan BBM Subsidi di Sulawesi Selatan

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

Detik News.Net.Com, Luwu Utara – Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) mendesak pemerintah pusat, Kementerian ESDM, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan menindak tegas perusahaan transporter yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan.

Desakan ini muncul setelah LAKINDO memaparkan hasil investigasi lapangan mereka yang mengklaim menemukan kejanggalan signifikan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan berkepanjangan di Sulsel.

Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, menjelaskan bahwa investigasi mereka menemukan indikasi kuat adanya pengalihan BBM bersubsidi yang melibatkan dua perusahaan pengangkutan berbeda: PT. Bintang Terang Delapan Sembilan.

Menurut Sainuddin, timnya mewawancarai supir dari armada kedua perusahaan tersebut. Diduga, BBM Solar Bersubsidi yang seharusnya didistribusikan untuk jatah Sulawesi Selatan, justru dialihkan dan diangkut menuju kawasan industri IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, dengan dalih mengangkut BBM non-subsidi.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

 

“Tim Investigasi LAKINDO mengklaim menemukan muatan 16.000 liter BBM bersubsidi di dalam tangki tersebut,” ungkap Sainuddin. Praktik ini diduga merupakan modus penggelapan kuota BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri di Morowali dengan harga non-subsidi.

LAKINDO merinci potensi keuntungan fantastis dari praktik ilegal ini. BBM bersubsidi yang didapatkan seharga Rp 9.300,- per liter, dijual kembali ke industri dengan harga Rp 13.000,- per liter, menghasilkan laba kotor sebesar Rp 3.700,- per liter. “Satu tangki penuh (16.000 liter) menghasilkan keuntungan kotor sekitar Rp 59,2 juta. Jika diasumsikan lima armada beroperasi secara gelap selama 30 hari penuh, total laba kotor yang diraup ditaksir mencapai Rp 8,88 miliar per bulan,” papar Sainuddin.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Selain itu, LAKINDO juga menyoroti dugaan ketidakberesan administrasi, di mana supir tidak dibekali Surat Perintah Pengantaran (PO) langsung dari Pertamina, melainkan PO yang diduga dibuat secara internal oleh perusahaan transporter terkait.

Menyikapi temuan ini, LAKINDO mendesak beberapa tindakan krusial dari pemerintah pusat yaitu Kementerian ESDM dan KAPOLRI diminta melakukan audit menyeluruh dan penangkapan pelaku penggelapan BBM bersubsidi.

Menkopolhukam dimohon membentuk Satgas Pemberantasan Penggelapan BBM Subsidi, menyusul adanya dugaan oknum TNI/POLRI yang membekingi usaha ilegal ini. Pertamina didesak untuk mem-blacklist kedua perusahaan tersebut demi memberantas mafia migas.

Sainuddin Mahmud menegaskan pentingnya penindakan segera oleh pihak berwenang guna menciptakan kondusivitas dan memastikan stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, ucapnya.(RAN/Detik News.Net.com)

 

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 143 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru