HIMAPI Bawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes Ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

 

detikNews, net.com, Bima – Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) akhirnya membawa permasalahan dugaan tindak pidana Pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima Pemerintah setelah tidak menemukan jawaban dari Pemerintah Desa Pai

 

Tindakan tersebut adalah respon atas persoalan transparansi anggaran dan Keterbukaan Informasi Publik terkait pengalokasian Dana Desa (ADDes) yg di lakukan oleh pemerintah desa Pai Kecematan Wera Kabupaten Bima dan menjadi tanda tanya besar di tengah aktivitas masyarakat Pai.

 

Ketua Umum HIMAPI Haryanto, Menyoroti permasalahan di pemerintahan desa Pai kami melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan itu.

 

Pada tanggal 13 April 2026 kami melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD kabupaten bima dan hadiri oleh Kepala Inspektur kab. Bima, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Wera, Pendamping desa dan pemdes Pai serta BPD.

 

Pembahasan nya cukup alot seputar transparansi penggunaan Dana Desa serta kami meminta Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Rincian Penggunaan Uang (RPU) pada beberapa program yg kami yaitu sebagai berikut:

 

1. Pembangunan Gedung serbaguna (GSG) pada tahun anggaran 2018 dan 2019 sudah terlaksana

2. Pembukaan jalan tani kamboi dusun Pai pada tahun anggaran 2023

3. Renovasi lapangan desa Pai pada tahun anggaran 2024 dan 2025 ( anggaran 2025 blm di kerjakan dengan 250 JT ) sudah terlaksana

4. Pengerjaan gorong gorong pada THN anggaran 2025 (blm di kerjakan)

5. Pelaksanaan MTQ tidak berjalan selama 2 tahun (2024 dan 2025)

6. Pembuatan irigasi di dusun Pai dalam pada THN 2024 ( sudah terlaksana)

 

Mengacu kepada landasan hukum atas pergerakan kami yaitu pada :

 

1. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Mengamanatkan “Setiap Orang berhak atas Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan Pendapat.”

2.  Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

3. Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya

4. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memillki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”

Baca Juga :  Bantah Rusak Plang : WN Klaim Lahan di Gowa Miliknya Sendiri

5. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan “bahwa Masyarakat memillki peran sebagai Pengawas eksternal Pelayananpublic.

6.  Pasal 4 UU No, 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengenai Asas asas pelayanan Publik yakni: Kepentingan Umum, Kepastian Hukum, Kesamaan Hak, Keseimbangan Hak dan Kewajiban, Keprofesionalan, partisipatif, Persamaan Perlakuan/tidak Diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, Fasilitas dan Perlakuan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan Waktu, dan Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

7.  Pasal 18 UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengenai Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik

8. Pasal 23 UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Pelayanan Publik mengenai Sistem Informasi Pelayanan Publik.

9. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya.

10. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Lebih jauh ia juga Mengungkapkan, apa yg menjadi harapan kami pada forum tersebut tidak membuahkan hasil sesuai keinginan kami. Dan kami Menduga adanya praktik suap menyuap di tengah perjalanan forum RDP tersebut.

 

Kami mahasiswa Pai akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang sekalipun itu Mengambil langkah Hukum, tegasnya.(Edy/detikNews.net.com)

HIMAPI Bawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes Ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima

detikNews, net.com, Bima – Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) akhirnya membawa permasalahan dugaan tindak pidana Pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima Pemerintah setelah tidak menemukan jawaban dari Pemerintah Desa Pai

Tindakan tersebut adalah respon atas persoalan transparansi anggaran dan Keterbukaan Informasi Publik terkait pengalokasian Dana Desa (ADDes) yg di lakukan oleh pemerintah desa Pai Kecematan Wera Kabupaten Bima dan menjadi tanda tanya besar di tengah aktivitas masyarakat Pai.

Ketua Umum HIMAPI Haryanto, Menyoroti permasalahan di pemerintahan desa Pai kami melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan itu.

Pada tanggal 13 April 2026 kami melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD kabupaten bima dan hadiri oleh Kepala Inspektur kab. Bima, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Wera, Pendamping desa dan pemdes Pai serta BPD.

Pembahasan nya cukup alot seputar transparansi penggunaan Dana Desa serta kami meminta Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Rincian Penggunaan Uang (RPU) pada beberapa program yg kami yaitu sebagai berikut:

1. Pembangunan Gedung serbaguna (GSG) pada tahun anggaran 2018 dan 2019 sudah terlaksana
2. Pembukaan jalan tani kamboi dusun Pai pada tahun anggaran 2023
3. Renovasi lapangan desa Pai pada tahun anggaran 2024 dan 2025 ( anggaran 2025 blm di kerjakan dengan 250 JT ) sudah terlaksana
4. Pengerjaan gorong gorong pada THN anggaran 2025 (blm di kerjakan)
5. Pelaksanaan MTQ tidak berjalan selama 2 tahun (2024 dan 2025)
6. Pembuatan irigasi di dusun Pai dalam pada THN 2024 ( sudah terlaksana)

Baca Juga :  Honor Pegawai Swasta di Bima Masih di Bawah UMK, Formatur Ketua Umum HMI cabang menegaskan, Disnaker segera Bertindak

Mengacu kepada landasan hukum atas pergerakan kami yaitu pada :

1. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Mengamanatkan “Setiap Orang berhak atas Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan Pendapat.”
2. Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
4. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memillki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
5. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan “bahwa Masyarakat memillki peran sebagai Pengawas eksternal Pelayananpublic.
6. Pasal 4 UU No, 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengenai Asas asas pelayanan Publik yakni: Kepentingan Umum, Kepastian Hukum, Kesamaan Hak, Keseimbangan Hak dan Kewajiban, Keprofesionalan, partisipatif, Persamaan Perlakuan/tidak Diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, Fasilitas dan Perlakuan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan Waktu, dan Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
7. Pasal 18 UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengenai Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik
8. Pasal 23 UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Pelayanan Publik mengenai Sistem Informasi Pelayanan Publik.
9. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya.
10. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Lebih jauh ia juga Mengungkapkan, apa yg menjadi harapan kami pada forum tersebut tidak membuahkan hasil sesuai keinginan kami. Dan kami Menduga adanya praktik suap menyuap di tengah perjalanan forum RDP tersebut.

Kami mahasiswa Pai akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang sekalipun itu Mengambil langkah Hukum, tegasnya.(Edy/detikNews.net.com)

Berita Terkait

Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama
DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA
Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku
Audit dana CSR PLN UIW NTB diduga jadi ATM pribadi.
Kunjungan Silaturahmi Media ke KUA Pallangga, Kepala KUA Sambut Hangat dan Ramah
Kabid Pendidikan Dasar(SD) Dinas Pendidikan Gowa Sering Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja.
Seorang Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Area Parkiran Kampus Teknik Unhas.
Klarifikasi Kasus Laporan Perzinahan Herman Taruna – Darliana,penyidik : Proses Berjalan, Terkendala Kehadiran Saksi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:52 WIB

Tragedi berdarah,penjual ikan keliling tewas di tebas,diduga dipicu dendam lama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:23 WIB

DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH DI GOWA RESMI DILAPORKAN KE POLRES GOWA

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kasus Pencurian dan Pengancaman Terungkap dalam 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bajeng Amankan Dua Pelaku

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kunjungan Silaturahmi Media ke KUA Pallangga, Kepala KUA Sambut Hangat dan Ramah

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Kabid Pendidikan Dasar(SD) Dinas Pendidikan Gowa Sering Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja.

Berita Terbaru