Detiknewsnet.comKOLAKA UTARA — Polemik dugaan penyalahgunaan identitas wartawan di Kabupaten Kolaka Utara semakin meluas. Setelah sejumlah pihak melaporkan komunikasi yang diduga berisi permintaan uang dan ancaman pemberitaan, kini Rustam, yang menyatakan diri sebagai anggota pers, secara resmi mengajukan pengaduan terhadap pihak yang disebut bernama Iwan.
Rustam menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut semakin menguat setelah ia memperoleh keterangan: ketika pihak yang dihubungi tidak memenuhi permintaan yang diduga berkaitan dengan uang, oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut justru menyebarkan tangkapan layar percakapan sebagai bukti keabsahan informasi, padahal hal itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip kerja jurnalistik.
“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, oknum bernama Iwan itu justru menjadikan bukti percakapan sebagai alasan untuk menyebarkan berita negatif. Hal ini sangat mencurigakan dan mengarah pada tindakan pemerasan serta penyalahgunaan nama baik profesi pers,” ujar Rustam.
Dugaan Pelanggaran dan Dasar Pengaduan
Pengaduan ini didasari pada dua poin utama yang dinilai melanggar aturan hukum maupun etika:
1. Dugaan Pemerasan: Tindakan meminta sesuatu dengan ancaman penyebaran informasi, jika terbukti, memenuhi unsur pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Identitas: Mengatasnamakan profesi wartawan untuk tujuan yang tidak benar, serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi lengkap demi kepentingan pribadi, berpotensi mencemarkan nama baik profesi pers maupun pihak yang terlibat.
Penting: Masih Menjadi Dugaan, Belum Putusan Hukum
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan oleh pelapor dan narasumber merupakan bagian dari laporan yang sedang ditelusuri. Belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti mutlak. Penetapan ada atau tidaknya kesalahan serta penjatuhan sanksi pidana merupakan wewenang penuh aparat penegak hukum dan pengadilan setelah melalui proses penyelidikan yang objektif.
Etika Pers Ditegakkan Tanpa Kompromi
Dalam prinsip jurnalistik, percakapan dengan narasumber tidak boleh dijadikan alat tekanan atau senjata jika tidak sepakat. Pengumpulan bukti harus bertujuan untuk menguji kebenaran, bukan untuk mengancam atau memaksa pihak lain. Menyalahgunakan nama lembaga maupun profesi untuk keuntungan pribadi adalah pelanggaran berat yang merugikan kepercayaan publik terhadap dunia pers.
Langkah Selanjutnya
Rustam berharap aparat berwenang segera menindaklanjuti pengaduan ini, memeriksa bukti-bukti yang ada, dan memproses secara hukum siapa pun yang terbukti bersalah. “Kami menjunjung tinggi kebebasan pers, namun pers juga harus bebas dari oknum yang berbuat curang. Siapa pun yang melanggar harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut bernama Iwan belum memberikan tanggapan atas pengaduan ini. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Kabiro Gowa









