GRH Kritik Kebijakan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus 2026: Jangan Bebani Warga Tanpa Kesiapan Sarana Pendukung

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detiknews-net.com–Makassar, 29 Juli 2026 – Gerakan Revolusi Hukum (GRH) mengkritisi kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang akan memberlakukan penerimaan sampah di TPA Tamangapa hanya untuk sampah residu mulai 1 Agustus 2026.

 

Meski kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penerapannya dinilai terlalu terburu-buru dan belum didukung oleh kesiapan sarana dan prasarana di lapangan.

 

Ketua GRH, Ishadul, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan menghentikan praktik open dumping. Namun, pemerintah tidak boleh hanya mengeluarkan aturan tanpa memastikan seluruh perangkat pendukung telah tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

 

“Kami mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Namun jangan sampai masyarakat menjadi korban kebijakan yang belum siap dijalankan. Pemerintah harus memastikan fasilitas pendukung tersedia sebelum menerapkan aturan yang berpotensi membatasi akses masyarakat membuang sampah,” tegas Ishadul.

 

Menurut GRH, hingga saat ini masih banyak wilayah di Kota Makassar yang belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah sebagaimana dipersyaratkan dalam Instruksi Wali Kota, seperti Bank Sampah Unit (BSU), TPS3R, TPST, fasilitas komposting, pengolahan maggot, depo sampah B3, hingga sistem pengangkutan yang terpisah berdasarkan jenis sampah.

Baca Juga :  APAK dan GRH Resmi Laporkan Dugaan Korupsi 15M Dana Hibah KONI Makassar dan Anggaran Hampir 5M Marching Band ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

 

GRH menilai bahwa apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan mulai 1 Agustus 2026 tanpa kesiapan infrastruktur, maka sangat berpotensi memicu munculnya tumpukan sampah liar di berbagai titik Kota Makassar.

 

Warga yang kesulitan menyalurkan sampah karena tidak memenuhi kategori residu dikhawatirkan akan membuang sampah di lahan kosong, bantaran sungai, drainase, maupun pinggir jalan.

 

Kondisi tersebut justru dapat menimbulkan persoalan lingkungan yang lebih besar, mulai dari pencemaran, penyumbatan saluran air, meningkatnya risiko banjir, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

 

GRH juga mempertanyakan kesiapan armada pengangkut sampah milik pemerintah. Menurutnya, apabila armada pengangkut masih mencampurkan seluruh jenis sampah dalam satu kendaraan, maka kewajiban masyarakat melakukan pemilahan sejak dari rumah menjadi tidak efektif.

 

Selain itu, sosialisasi mengenai mekanisme pemilahan sampah dinilai belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Perubahan pola pengelolaan sampah membutuhkan edukasi yang masif, pendampingan berkelanjutan, dan dukungan anggaran yang memadai.

 

“Jangan sampai pemerintah lebih dahulu mengancam masyarakat dengan sanksi administratif maupun pidana, sementara kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas pendukung belum sepenuhnya dipenuhi. Penegakan aturan harus dibarengi dengan kesiapan sistem,” lanjut Ishadul.

 

Atas dasar itu, GRH mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang lebih besar.

Baca Juga :  Pelantikan Camat Baru Pallangga, Apresiasi untuk Pengabdian Camat Lama**

 

GRH menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Menunda penerapan penuh kebijakan TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu hingga seluruh sarana dan prasarana pendukung tersedia secara memadai.

2. Memastikan setiap kelurahan memiliki Bank Sampah Unit, TPS3R, TPST, dan fasilitas pengolahan sampah organik sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh.

3. Menyiapkan armada pengangkut sampah yang telah menerapkan sistem pengangkutan berdasarkan jenis sampah hasil pemilahan.

4. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat, sekolah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

5. Tidak menerapkan sanksi kepada masyarakat sebelum pemerintah dapat membuktikan bahwa seluruh fasilitas pendukung telah tersedia dan berfungsi optimal.

6. Menyusun peta jalan (roadmap) implementasi penghentian open dumping yang realistis, bertahap, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

 

GRH menegaskan bahwa keberhasilan penghentian praktik open dumping tidak hanya bergantung pada penerbitan regulasi, tetapi juga pada kesiapan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

 

“Jangan sampai niat baik menghentikan open dumping justru berujung pada munculnya gunungan sampah liar di sudut-sudut Kota Makassar. Kebijakan yang baik harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur, edukasi masyarakat, dan implementasi yang bertahap. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menjadi korban dari kebijakan yang belum siap,” tutup Ishadul.

 

Laporan:*JB*

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Identitas Pers dan Pemerasan; Anggota Pers Rustam Adukan Oknum yang Mengaku Bernama Iwan
SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:25 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Identitas Pers dan Pemerasan; Anggota Pers Rustam Adukan Oknum yang Mengaku Bernama Iwan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

GRH Kritik Kebijakan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus 2026: Jangan Bebani Warga Tanpa Kesiapan Sarana Pendukung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Berita Terbaru