Pejuang Adat Pertanyakan Eksistensi Ormas Lembaga Adat Terkait Issu Siri’ di Gowa

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detikNews.net.com, Gowa – Memanasnya Issu dugaan pelanggaran etika dan moral hingga Issu perselingkuhan (Siri’) yang menerpa Bupati Gowa Husniah Talendrang menjadi tanda tanya oleh pejuang adat Sulawesi Selatan.

Pejuang adat mempertanyakan eksistensi beberapa organisasi masyarakat lembaga adat yang ada di Sulawesi Selatan dan Khususnya di Kabupaten Gowa mengapa tidak satu pun angkat bicara dan menjadi solusi terkait masalah Siri’ (Versi Budaya Makassar) yang terkait masalah dugaan etika moral Bupati Gowa Husniah Talendrang. Hal ini diungkapkan pejuang adat Sulawesi Selatan Irwan Hasanuddin Daeng Mattiro I Tajibarani II.

Baca Juga :  TAMBANG GALIAN C DI DUSUN BALLA PARANG DESA PANYANGKALAN KECAMATAN BAJENG BEROPERASI TANPA IZIN: WARGA KELUHKAN DEBU DAN RISIKO LONGSOR, KUAT DUGA ADA KETERLIBATAN PIHAK TERKAIT

Irwan sangat menyanyangkan sikap para ormas lembaga yang terlalu dingin serta hilangnya budaya dan para pejuang adat di kabupaten Gowa, yang seharusnya menjadi filter atau solusi menengahi masalah etika dan moral para pemimpin.

Irwan juga menambahkan, saya salut para pemuda dan DPRD Gowa masih bisa menempatkan budaya, etika dan agama digarda terdepan dalam eksistensinya dalam kehidupan dan melaksanakan tugas dan pokoknya dalam kehidupan sehari – hari, tambahnya.

Baca Juga :  Apresiasi Tim Hukum THP LAW OFFICE: M. ISHADUL Islam Akbar, S.H. Untuk IPTU Firman Atas Ketegasan dan Humanisme Dalam Penegakan Hukum Narkotika di Gowa Sesuai UU NO. 35 Tahun 2009

” Seharusnya ini tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat, mana ormas lembaga adat, seharusnya eksistensi menjadi solusi dari Issu panas yang menjadi trending topik masalah Siri’, malu saya lihat kampung leluhur saya disebut – sebut masalah ini,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Gowa Husniah Talendrang bakal memenuhi panggilan pansus DPRD Gowa pada tanggal 6 juli 2026 guna mendengarkan jawaban atas dugaan pelanggaran etika dan moral yang dialamatkan ke dirinya(Edy/detikNews.net)

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru