Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki Muhammad Basri alias BK atau Ombas terkait berbagai polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita
  • SUNGGUMINASA, – Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki Muhammad Basri alias BK atau Ombas terkait berbagai polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

 

FKJI menilai polemik yang terus bergulir diduga telah memicu kegaduhan di ruang publik, menimbulkan keresahan masyarakat, serta berpotensi mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, organisasi tersebut meminta seluruh informasi dan dugaan yang berkembang diuji melalui proses hukum yang objektif.

 

Ketua Umum FKJI, Revin Pataraoi Rahman, menegaskan desakan tersebut bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan mendorong adanya kepastian hukum.

 

“FKJI menghormati asas praduga tak bersalah. Justru karena itu kami meminta APH segera menyelidiki seluruh informasi yang berkembang secara profesional, independen, dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan polemik yang terus berlarut,” kata Revin, Senin (6/7/2026).

Baca Juga :  APAK dan GRH Desak Kejari Makassar Panggil dan Periksa Wali Kota serta Sekda Makassar Terkait Dana Hibah KONI Rp15 Miliar APBD Perubahan 2025

 

Menurutnya, berbagai dinamika yang mencuat, termasuk keterangan dalam forum resmi DPRD Gowa dan pemberitaan media, telah memengaruhi kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.

 

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik melalui proses hukum. Namun jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Yang kami dorong adalah kejelasan hukum, bukan pembentukan opini,” tegasnya.

 

Revin menambahkan, negara tidak boleh membiarkan polemik berkepanjangan tanpa kepastian karena berpotensi memperbesar keresahan masyarakat.

 

Menanggapi sikap FKJI, pakar hukum pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menilai desakan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin hukum.

Baca Juga :  Wujud Sinergi, Anggota Arhanud Bersama Warga Gelar Kerja Bakti di Lingkungan Tamarunang

 

“Secara yuridis, pernyataan FKJI adalah dorongan publik yang sah. Kini bola berada di tangan APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menelaah apakah informasi yang berkembang telah memenuhi syarat adanya bukti permulaan yang cukup guna memulai penyelidikan resmi,” ujarnya.

 

Rahman menegaskan, pengaduan masyarakat tidak dapat dimaknai sebagai vonis terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem negara hukum untuk menguji setiap dugaan secara objektif.

 

“FKJI perlu terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial. Sementara APH harus bekerja secara jujur, profesional, dan transparan. Semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak saling menghakimi sebelum ada hasil penyelidikan resmi,” pungkasnya.

 

Laporan: jb

Berita Terkait

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Di Tengah Kebersamaan Rekan Media, Nasrun Dg Tarang Genap Berusia 46 Tahun
Pemerintah kabupaten takalar mendapat sorotan tajam oleh jaringan pertanian nasional(JPN) terkait gagal panen selama tiga tahun berturut-turut.
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Senin, 27 Juli 2026 - 17:52 WIB

Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:54 WIB

Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

Senin, 20 Juli 2026 - 06:10 WIB

Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:05 WIB

APAK dan GRH Bantah Pernyataan Sekda Makassar Soal Dana Hibah KONI: Persoalan Utamanya Bukan Ada atau Tidak Ada Dasar Hukum Hibah, Tetapi Apakah Mekanismenya Sudah Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?

Berita Terbaru