Makassar, detiknews.net.com — Menjelang puncak perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026, kondisi di lapangan Makassar menunjukkan potret ironis: aktivitas jual beli petasan dan kembang api masih marak, seolah “kebal hukum” dari program penertiban yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot).
Warga mulai meragukan keseriusan aparat, sementara penegasan larangan dari Kapolda dan Wali Kota tampak sekadar imbauan di atas kertas.
Pantauan di beberapa titik strategis pada Rabu (31/12/2025), menunjukkan keramaian antrean pembeli yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari ini. Transaksi berlangsung terbuka, mengindikasikan minimnya intervensi langsung di lapangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun aparat kepolisian.
“Dari pagi sampai sekarang tetap ramai. Orang antre beli petasan tanpa henti,” ungkap seorang warga yang kecewa, mempertanyakan hasil nyata dari program pemberantasan yang telah diumumkan pemerintah.
Di tengah lemahnya pengawasan di tingkat pengecer, beredar informasi spesifik mengenai dugaan keberadaan agen skala besar yang beroperasi dengan label “Agen Resmi Kembang Api – Partai/Grosir” di Jalan Irian No. 30 Makassar. Informasi ini, jika terverifikasi, menunjuk adanya rantai distribusi yang rapi dan kuat yang luput dari pantauan aparat.
Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan publik. Lemahnya pengawasan terhadap distribusi—baik di tingkat pengecer maupun distributor utama—disinyalir menjadi biang kerok kegagalan program ini. Meskipun razia sporadis telah dilakukan di beberapa wilayah seperti Tanjung Merdeka, yang berhasil menyita ratusan petasan, hal tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah distribusi grosir.
Pengamat menekankan urgensi pengawasan lintas sektor yang terkoordinasi antara Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, saat malam pergantian tahun semakin dekat, belum ada perwakilan resmi dari Pemkot Makassar atau aparat penegak hukum yang memberikan keterangan pers terkait kondisi di lapangan atau hasil penindakan terhadap dugaan agen besar, meninggalkan tanda tanya besar di mata publik mengenai efektivitas penegakan aturan di “Kota Daeng” ini. (SM).
Penulis : Tajuddin Dg Lipung
Efitor : Irfan









