Mantan Bendahara DLHK Bakal Laporkan Balik 4 PPTK DLHK Kab.Takalar dan Seorang Rekanan

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

SM juga Siap Laporkan Oknum Penyidik dan JPU Soal Kasus BBM Takalar

detikNews.net.com, Takalar – Paskah putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS Ada dua nama yang telah dijatuhi hukuman Drs Syahriar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran DLH Kab.Takalar dan bendahara Dinas DLHK Sudirman M, keduanya mendapat hukuman 1 tahun lebih.

Sudirman bakal melaporkan 4 PPTK, Rekanan dan oknum penyidik Kejaksaan Negeri Takalar ke Kejagung. beberapa oknum tersebut diduga merupakan satu rangkaian perkara yang pernah ia jalani namun penyidik mengenyampingkan dengan alasan tidak masuk akal.

” Saya butuh keadilan Pak Saya akan melaporkan ke empat Oknum PPTK DLHK, Rekanan dan penyidik dalam perkara yang saya sudah jalani. Saya tidak pernah merasakan hasil korupsi itu Pak sampai saya dihukum,” tegas SM kepada Detik Senin(29/12).

Baca Juga :  Rapiuddin Maddo SPdi MM Nakodai Lakindo Sulsel

SM di jatuhi hukuman karena diduga lalai dalam melakukan pembayaran,  pada hal dalam pasal sangkaannya PPTK lebih berperan karena dalam prosesnya bendahara baru dapat melakukan pembayaran setelah tim verifikasi memeriksa dokumen hingga menjadi kuitansi.

Perkara yang diduga merugikan negara Rp 500 juta lebih jika menggunakan analisa hukum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis sebuah proyek atau kegiatan di SKPD, mulai dari mengendalikan pelaksanaan, melaporkan perkembangan, hingga menyiapkan dokumen anggaran dan administrasi pembayaran, dan bertanggung jawab langsung kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Tanggung jawabnya mencakup seluruh aspek teknis kegiatan hingga realisasi anggaran, sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” tambahnya

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Irwan Analisis Lakindo mengungkapkan, jika benar SM keberatan maka empat PPTK, rekanan bakal dibuka kembali. berkas perkara yang di buka di Pengadilan Tipikor bakal menemui babak baru lagi karena bisa membuka peluang penyidiknya akan dilaporkan terkait Obstruction of justice, ungkap Irwan.

“Aparat penegak hukum sering kali memiliki wewenang diskresioner (kebebasan bertindak) dalam memutuskan siapa yang akan diperiksa atau bagaimana investigasi dilakukan. Namun, wewenang ini tidak boleh digunakan untuk tujuan yang tidak sah atau untuk melindungi tersangka, atau terperiksa” tambahnya.(Bersambung- Sai/ detik news, net.com)

Berita Terkait

Keluarga Besar Anggota DPR-RI H.Ahmad Daeng Se’re S.Sos, MAP Beserta Keluarga Besar Partai Nasdem Mengucapkan Selamat hari raya idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Rapiuddin Maddo SPdi MM Nakodai Lakindo Sulsel
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis
Berita ini 166 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:51 WIB

Keluarga Besar Anggota DPR-RI H.Ahmad Daeng Se’re S.Sos, MAP Beserta Keluarga Besar Partai Nasdem Mengucapkan Selamat hari raya idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:13 WIB

Rapiuddin Maddo SPdi MM Nakodai Lakindo Sulsel

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:25 WIB

Mantan Bendahara DLHK Bakal Laporkan Balik 4 PPTK DLHK Kab.Takalar dan Seorang Rekanan

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kriminal

Nikah Tanpa Wali Nasab Dianggap Ilegal

Sabtu, 28 Mar 2026 - 07:34 WIB