SM juga Siap Laporkan Oknum Penyidik dan JPU Soal Kasus BBM Takalar
detikNews.net.com, Takalar – Paskah putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK /2024/PN MKS Ada dua nama yang telah dijatuhi hukuman Drs Syahriar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran DLH Kab.Takalar dan bendahara Dinas DLHK Sudirman M, keduanya mendapat hukuman 1 tahun lebih.
Sudirman bakal melaporkan 4 PPTK, Rekanan dan oknum penyidik Kejaksaan Negeri Takalar ke Kejagung. beberapa oknum tersebut diduga merupakan satu rangkaian perkara yang pernah ia jalani namun penyidik mengenyampingkan dengan alasan tidak masuk akal.
” Saya butuh keadilan Pak Saya akan melaporkan ke empat Oknum PPTK DLHK, Rekanan dan penyidik dalam perkara yang saya sudah jalani. Saya tidak pernah merasakan hasil korupsi itu Pak sampai saya dihukum,” tegas SM kepada Detik Senin(29/12).
SM di jatuhi hukuman karena diduga lalai dalam melakukan pembayaran, pada hal dalam pasal sangkaannya PPTK lebih berperan karena dalam prosesnya bendahara baru dapat melakukan pembayaran setelah tim verifikasi memeriksa dokumen hingga menjadi kuitansi.
Perkara yang diduga merugikan negara Rp 500 juta lebih jika menggunakan analisa hukum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis sebuah proyek atau kegiatan di SKPD, mulai dari mengendalikan pelaksanaan, melaporkan perkembangan, hingga menyiapkan dokumen anggaran dan administrasi pembayaran, dan bertanggung jawab langsung kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Tanggung jawabnya mencakup seluruh aspek teknis kegiatan hingga realisasi anggaran, sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” tambahnya
Irwan Analisis Lakindo mengungkapkan, jika benar SM keberatan maka empat PPTK, rekanan bakal dibuka kembali. berkas perkara yang di buka di Pengadilan Tipikor bakal menemui babak baru lagi karena bisa membuka peluang penyidiknya akan dilaporkan terkait Obstruction of justice, ungkap Irwan.
“Aparat penegak hukum sering kali memiliki wewenang diskresioner (kebebasan bertindak) dalam memutuskan siapa yang akan diperiksa atau bagaimana investigasi dilakukan. Namun, wewenang ini tidak boleh digunakan untuk tujuan yang tidak sah atau untuk melindungi tersangka, atau terperiksa” tambahnya.(Bersambung- Sai/ detik news, net.com)









