IMAM MUHAJIR: MASYARAKAT DIMINTA TIDAK TERPENGARUH INFORMASI YANG BELUM TERVERIFIKASI TERKAIT KAPOLSEK BOLO

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detiknews-net.com—Bima – Advokat dan Praktisi Hukum, Imam Muhajir, mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar fakta dan belum terverifikasi secara hukum, khususnya terkait isu yang beredar mengenai Kapolsek Bolo, Iptu Muh. Sofyan .

 

Menurut Imam Muhajir, dalam negara hukum setiap informasi yang mengandung dugaan tindak pidana harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hingga terdapat fakta atau keterangan resmi dari institusi yang berwenang, masyarakat tidak sepatutnya membentuk kesimpulan berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

“Prinsip praduga tak bersalah merupakan asas fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, masyarakat harus menghormati proses hukum dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Imam Muhajir.

Baca Juga :  RUMAH MAKAN SOP SAUDARA TANETEA MENGGUNAKAN BADAN JALAN SEBAGAI LAHAN PARKIR, MENGANCAM KESELAMATAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS

 

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan atau informasi yang tidak didukung fakta dapat merugikan nama baik seseorang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Lebih lanjut, Imam Muhajir mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, mengedepankan literasi informasi, serta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal - Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri

 

“Mari kita menjaga marwah penegakan hukum dengan tidak menyebarkan ataupun mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kepastian hukum hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial maupun dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Imam Muhajir.

 

Laporan:*JB*

Berita Terkait

APAK dan GRH Soroti Dugaan Kroni Dinasti Hibah Golkar Makassar: Ingatkan Bahaya KKN dan Potensi Konflik Kepentingan dalam Pengelolaan Dana Hibah
Dugaan Penyalahgunaan Identitas Pers dan Pemerasan; Anggota Pers Rustam Adukan Oknum yang Mengaku Bernama Iwan
GRH Kritik Kebijakan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus 2026: Jangan Bebani Warga Tanpa Kesiapan Sarana Pendukung
SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
SPBU limbung diduga melakukan praktik pelansiran solar bersubsidi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:43 WIB

APAK dan GRH Soroti Dugaan Kroni Dinasti Hibah Golkar Makassar: Ingatkan Bahaya KKN dan Potensi Konflik Kepentingan dalam Pengelolaan Dana Hibah

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:59 WIB

IMAM MUHAJIR: MASYARAKAT DIMINTA TIDAK TERPENGARUH INFORMASI YANG BELUM TERVERIFIKASI TERKAIT KAPOLSEK BOLO

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:25 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Identitas Pers dan Pemerasan; Anggota Pers Rustam Adukan Oknum yang Mengaku Bernama Iwan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

GRH Kritik Kebijakan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus 2026: Jangan Bebani Warga Tanpa Kesiapan Sarana Pendukung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Jeneponto tuai kecaman akibat LP ani(36)

Jumat, 21 Agu 2026 - 15:36 WIB