Maraknya tambang ilegal di bambaira sangat meresahkan warga aparat terkesan tutup mata,lembaga dan team media meminta agar Polda sul-selbar menindak tegas para pelaku penambangan ilegal tersebut.

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detikNews-net.com–maraknya penambangan ilegal yang berada di kec.bambaira kab.pasang kayu Sulawesi Barat sangat meresahkan warga sekitar,dikarenakan polusi debu yang mengganggu dan juga menghambat pengguna jalan akibat banyaknya aktivitas mobil truk yang lalu lalang mengangkut material

 

Team gabungan dari siber kriminal investigasi (SKI) dan pimpinan redaksi dari media detikNews-net.com saat melakukan penelusuran dilokasi tambang menemukan bahwa tambang tersebut belum mengantongi izin pertambangan dan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut para pekerja tambang seakan-akan bungkam dan tidak kooperatif dalam menjawab tiap pertanyaan dari team.

Baca Juga :  Bagian Umum Setda Kabupaten Takalar Mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 81 tahun

 

“Saya tidak tahu menahu dan saya cuma pekerja di sini pak” ucap elis salah seorang pekerja yang berada di salah satu rumah yang di jadikan kantor sementara oleh pihak penambangan ilegal saat ditemui oleh team, kamis 13/8/2026.

 

Aktivitas tambang ilegal Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga :  UPT SMA Negeri 4 Kabupaten Takalar Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81 tahun

 

“Kami mengharapkan adanya perhatian dari pihak pemerintah setempat agar kiranya dapat menjadi atensi dan juga pihak polres dan Polsek agar kiranya dilakukan penindakan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut jangan mau menutup mata akan hal tersebut”,ungkap Sahabuddin Sanusi selaku ketua team.

 

Laporan: *JB*( redaksi )

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Angkatan 79 UIN Alauddin Makassar Posko 4 Gelar Seminar Program Kerja di Desa Galesong Baru
Polres Jeneponto tuai kecaman akibat LP ani(36)
kEPALA BIRO PENGAWASAN APKAN(ALIANSI PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA) HADDING LINCE ANGKAT BICARA TERKAIT TEMUAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI DI KOLAKA INDUK.
GRH Soroti Rangkaian Pertemuan Kajari Makassar: Foto Ketua KONI, Wali Kota dan Pejabat Kejaksaan Jadi Perhatian Publik
Aktivitas tambang ilegal di kab.kolaka induk terkesan kebal hukum,aparat jangan tutup mata
GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekata
Lakindo – Awak Media Apresiasi Kanit Reskrim Ipda Kamaludin Polsek Bahadopi
UPT SMP Negeri 1 Polong Bangkeng Utara Mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 81 tahun
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Mahasiswa KKN Angkatan 79 UIN Alauddin Makassar Posko 4 Gelar Seminar Program Kerja di Desa Galesong Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Polres Jeneponto tuai kecaman akibat LP ani(36)

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:31 WIB

kEPALA BIRO PENGAWASAN APKAN(ALIANSI PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA) HADDING LINCE ANGKAT BICARA TERKAIT TEMUAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI DI KOLAKA INDUK.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:23 WIB

GRH Soroti Rangkaian Pertemuan Kajari Makassar: Foto Ketua KONI, Wali Kota dan Pejabat Kejaksaan Jadi Perhatian Publik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Aktivitas tambang ilegal di kab.kolaka induk terkesan kebal hukum,aparat jangan tutup mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Jeneponto tuai kecaman akibat LP ani(36)

Jumat, 21 Agu 2026 - 15:36 WIB