detikNews-net.com–maraknya penambangan ilegal yang berada di kec.bambaira kab.pasang kayu Sulawesi Barat sangat meresahkan warga sekitar,dikarenakan polusi debu yang mengganggu dan juga menghambat pengguna jalan akibat banyaknya aktivitas mobil truk yang lalu lalang mengangkut material
Team gabungan dari siber kriminal investigasi (SKI) dan pimpinan redaksi dari media detikNews-net.com saat melakukan penelusuran dilokasi tambang menemukan bahwa tambang tersebut belum mengantongi izin pertambangan dan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut para pekerja tambang seakan-akan bungkam dan tidak kooperatif dalam menjawab tiap pertanyaan dari team.
“Saya tidak tahu menahu dan saya cuma pekerja di sini pak” ucap elis salah seorang pekerja yang berada di salah satu rumah yang di jadikan kantor sementara oleh pihak penambangan ilegal saat ditemui oleh team, kamis 13/8/2026.
Aktivitas tambang ilegal Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami mengharapkan adanya perhatian dari pihak pemerintah setempat agar kiranya dapat menjadi atensi dan juga pihak polres dan Polsek agar kiranya dilakukan penindakan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut jangan mau menutup mata akan hal tersebut”,ungkap Sahabuddin Sanusi selaku ketua team.
Laporan: *JB*( redaksi )








