detknews-net.com,kolaka–maraknya penimbungan solar subsidi yang ada di Kolaka induk Sulawesi tenggara sangat meresahkan warga sekitar dan sudah menjadi aktivitas sehari-hari.
Team gabungan dari DPP APKAN( aliansi pemantau kinerja aparatur negara) dan dari detiknews,melakukan pemantauan langsung di lokasi yang di indikasi menjadi tempat aktivitas penimbunan.
Team mendapati sebuah mobil tangki yang merupakan milik salah satu oknum Brimob sedang melakukan pengisian untuk di kumpul dan di jual kembali ke industri.

Mobil temuan dari team merupakan milik oknum berinisial H. U yang merupakan salah satu anggota brimob Kolaka Utara dan masih berstatus aktif yang juga merupakan pemilik PT.afkar jaya mandiri.
“Kami tidak akan mentolerir bagi siapapun yang melakukan penimbunan solar karena sangat meresahkan masyarakat”.ucap hadding lince selaku ketua dari team gabungan lembaga dan media.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 53–58, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kami mengajak masyarakat untuk Menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya.
“Kami meminta agar kiranya aparat sekitar dapat melakukan penutupan paksa bagi para pelaku penimbunan BBM dan tidak tebang pilih,mau itu anggota maupun masyarakat biasa”,tambah hadding lince.
Team menunggu klarifikasi dari pemilik PT.AFKAR JAYA MANDIRI
Laporan:*JB*( redaksi)









