Sungguh Tega!! Diduga Seorang ASN Lakukan Aborsi, Pelapor Suaminya Sendiri

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

DETIKNEWS-NET.COM, Gowa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA. Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari suami terlapor, Andi Muhammad Akbar (47), yang juga merupakan seorang anggota Polri.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada Mei 2026. Peristiwa dugaan pengguguran kandungan ini sendiri dilaporkan terjadi pada November 2021 silam.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor diduga mendatangi tempat praktik tenaga medis untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pelapor. Akibat tindakan tersebut, janin yang dikandung pelaku dilaporkan meninggal dunia.

​Pasca-kejadian, terlapor dikabarkan sempat mengalami pendarahan hebat hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSIA Amanah, Makassar. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami usia janin saat kejadian berlangsung.

Baca Juga :  Direktur DPP LAKINDO Desak Pansus DPRD Gowa Bekerja Tanpa Prokrastinasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Penyidik mulai melakukan serangkaian klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.

​Penyidik Polres Gowa, Aipda Anzar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tengah fokus mengumpulkan alat bukti yang kuat. “Kami masih terus mendalami kasus ini guna memastikan kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Anzar.

Kasus ini diproses dengan merujuk pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dikaitkan dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum Pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah berhasil memperoleh rekam medis terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, kliennya sangat dirugikan secara moral dan hukum atas tindakan tersebut.

Baca Juga :  TAMBANG GALIAN C DI DUSUN BALLA PARANG DESA PANYANGKALAN KECAMATAN BAJENG BEROPERASI TANPA IZIN: WARGA KELUHKAN DEBU DAN RISIKO LONGSOR, KUAT DUGA ADA KETERLIBATAN PIHAK TERKAIT

​”Klien kami merasa dirugikan karena tindakan aborsi dilakukan oleh terlapor yang merupakan istri sahnya tanpa seizin suami. Kami mendukung penuh penyidikan ini demi penegakan hukum dan hak asasi manusia,” ujar Wawan.

Lebih lanjut, Wawan meminta agar terlapor bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dan tidak membuat pernyataan yang bersifat kontroversial di media sosial.

​”Kami minta terlapor untuk membuka diri dan mengikuti proses hukum, jangan hanya berbicara di media sosial. Kami berharap agar kasus ini segera menemui titik terang dan pelaku segera ditindak tegas agar peristiwa saling lapor yang menghambat jalannya fakta hukum tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Laporan: jb

Berita Terkait

APAK dan GRH Soroti Dugaan Kroni Dinasti Hibah Golkar Makassar: Ingatkan Bahaya KKN dan Potensi Konflik Kepentingan dalam Pengelolaan Dana Hibah
IMAM MUHAJIR: MASYARAKAT DIMINTA TIDAK TERPENGARUH INFORMASI YANG BELUM TERVERIFIKASI TERKAIT KAPOLSEK BOLO
Dugaan Penyalahgunaan Identitas Pers dan Pemerasan; Anggota Pers Rustam Adukan Oknum yang Mengaku Bernama Iwan
GRH Kritik Kebijakan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus 2026: Jangan Bebani Warga Tanpa Kesiapan Sarana Pendukung
SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR
Advokat Muda Asal Sinjai Soroti Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian di Morowali: Negara Wajib Menegakkan Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri
Diduga Ingin Mendapatkan Dukungan Masyarakat Para Bazer dan Media Abal – Abal Jual Nama Kampus UIN Alauddin dan Mabes Polri
Kamu Bisa Melapor, Saya Bisa Bayar Polisi. Itulah Kata Pelaku Penganiayaan Perempuan Yang Kenyataannya Hingga Saat Ini Belum Di Tangkap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:43 WIB

APAK dan GRH Soroti Dugaan Kroni Dinasti Hibah Golkar Makassar: Ingatkan Bahaya KKN dan Potensi Konflik Kepentingan dalam Pengelolaan Dana Hibah

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:59 WIB

IMAM MUHAJIR: MASYARAKAT DIMINTA TIDAK TERPENGARUH INFORMASI YANG BELUM TERVERIFIKASI TERKAIT KAPOLSEK BOLO

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:25 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Identitas Pers dan Pemerasan; Anggota Pers Rustam Adukan Oknum yang Mengaku Bernama Iwan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

GRH Kritik Kebijakan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus 2026: Jangan Bebani Warga Tanpa Kesiapan Sarana Pendukung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:56 WIB

SELAMAT DATANG KEJATI BARU, JANGAN BIKIN MALU DI TANAH KELAHIRAN: USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI RP15 MILIAR

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Jeneponto tuai kecaman akibat LP ani(36)

Jumat, 21 Agu 2026 - 15:36 WIB