APAK–GRH GERUDUK KEJARI MAKASSAR: KASUS HIBAH KONI Rp15 MILIAR HARUS DIBONGKAR TUNTAS, MINTA PERIKSA SEMUA Cabor, TELUSURI LPJ DAN BEBASKAN PENANGANAN DARI KONFLIK KEPENTINGAN

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detiknews-net.com–MAKASSAR — Senin, 24 Agustus 2026 — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk menyampaikan dukungan sekaligus tuntutan agar penanganan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar senilai Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

 

APAK dan GRH menegaskan, dukungan terhadap Kejari Makassar bukan berarti memberikan ruang bagi penanganan perkara yang setengah-setengah. Justru sebaliknya, dukungan tersebut disertai tuntutan agar seluruh rantai pengelolaan dana hibah diperiksa dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan penerima, pencairan, distribusi kepada cabang olahraga (cabor), penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban dan LPJ akhir.

 

Ketua APAK Ajharil Akbar dan Ketua GRH Ishadul meminta Kejari Makassar tidak hanya memeriksa pihak penerima hibah, tetapi juga menelusuri bagaimana keputusan penggunaan dana Rp15 miliar tersebut dibuat dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapannya.

 

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk memastikan uang publik Rp15 miliar diperiksa secara serius. Kalau memang seluruhnya benar, buka dan buktikan bahwa semuanya benar. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang dilindungi,” tegas Ajharil.

 

Menurut APAK–GRH, Kejari Makassar telah memiliki dasar untuk memperluas pemeriksaan setelah menerima pelimpahan laporan dari Kejati Sulsel dan melakukan penanganan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan. Pemeriksaan sejumlah pengurus KONI sebagai saksi beberapa waktu lalu juga dinilai harus menjadi pintu masuk untuk mengurai seluruh persoalan secara lebih mendalam.

 

APAK–GRH BAWA SEJUMLAH TUNTUTAN KE KEJARI MAKASSAR

Dalam aksi tersebut, APAK dan GRH mendesak Kejari Makassar memperhatikan sejumlah hal berikut:

1. PERIKSA TOTAL MEKANISME AUDIT INTERNAL KONI

APAK–GRH meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh mekanisme audit internal KONI, termasuk siapa yang melakukan audit, objek yang diperiksa, ruang lingkup pemeriksaan, dokumen hasil audit, pihak yang menerima hasil audit serta tindak lanjut terhadap temuan audit.

 

Informasi mengenai hasil audit internal yang disebut hanya disampaikan kepada Ketua Umum KONI juga diminta untuk diverifikasi melalui dokumen dan keterangan para pihak.

 

“Jangan hanya percaya pada keterangan lisan. Kalau memang ada audit internal, tunjukkan dokumennya. Periksa siapa auditornya, apa yang diperiksa, apa hasilnya dan apakah hasil audit tersebut benar-benar menggambarkan kondisi penggunaan dana Rp15 miliar,” ujar Ajharil.

 

APAK–GRH menilai audit internal tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman apabila masih terdapat aspek penggunaan dana publik yang belum terang.

 

——————–

2. PERIKSA SELURUH Cabor PENERIMA DANA, JANGAN ADA YANG DILEWATKAN

APAK–GRH mendesak Kejari Makassar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh cabor penerima bantuan, bukan hanya pihak-pihak tertentu.

 

Pemeriksaan diminta mencakup proposal awal, hasil verifikasi, besaran bantuan yang disetujui, dokumen pencairan, rekening penerima, realisasi belanja, bukti transaksi hingga LPJ.

 

Hal ini penting menyusul adanya informasi mengenai dugaan perbedaan besaran bantuan antara satu cabor dengan cabor lainnya.

 

“Kami mendapatkan informasi ada cabor yang disebut memperoleh persetujuan sesuai bahkan melebihi nilai proposal, sementara cabor lain disebut hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai proposal. Kami tidak menjadikan informasi itu sebagai kesimpulan. Justru Kejari harus membuka dokumennya dan membandingkan satu per satu,” tegas Ishadul.

Baca Juga :  Bagian Umum Setda Kabupaten Takalar Mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 81 tahun

 

Menurut GRH, jika seluruh pemberian bantuan ternyata telah sesuai mekanisme, hasil pemeriksaan tersebut harus menjelaskan dasar dan prosesnya. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti.

 

——————–

3. TELUSURI SIAPA YANG MENENTUKAN BESARAN BANTUAN

APAK–GRH juga meminta Kejari tidak berhenti pada pertanyaan “uang digunakan untuk apa?”, tetapi juga menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:

Siapa yang mengusulkan? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menentukan besaran bantuan? Siapa yang menyetujui? Siapa yang mencairkan? Dan siapa yang mengawasi pertanggungjawabannya?

Menurut APAK–GRH, seluruh proses tersebut harus dipetakan agar pemeriksaan tidak hanya berfokus kepada pihak yang berada di hilir.

 

“Kalau mau mengungkap persoalan secara utuh, jangan hanya periksa orang yang menerima uang. Periksa juga proses yang membuat uang itu sampai kepada penerima. Di situlah rantai pengelolaan hibah harus dibuka,” kata Ishadul.

 

——————–

4. BEDAH SILPA DAN SELURUH TRANSAKSI MENJELANG AKHIR TAHUN

APAK–GRH mendesak penyidik mendalami penggunaan anggaran hingga akhir periode, termasuk informasi mengenai sisa anggaran atau Silpa.

 

Terdapat informasi mengenai perbedaan angka sisa anggaran yang perlu diverifikasi, termasuk informasi sekitar Rp1,3 miliar yang kemudian tercatat sekitar Rp900 juta.

 

APAK–GRH menegaskan angka tersebut bukan kesimpulan adanya kerugian negara. Namun, perbedaan informasi tersebut harus diuji melalui dokumen keuangan.

Pemeriksaan diminta mencocokkan:

• DPA dan dokumen perubahan anggaran;

• NPHD;

• proposal dan RAB;

• dokumen pencairan;

• rekening penerima;

• bukti transfer;

• bukti pembayaran;

• realisasi belanja;

• sisa dana;

• pengembalian dana apabila ada;

• LPJ;

• serta tanggal transaksi dan tanggal penyusunan LPJ.

 

“Kalau angka sisa anggaran berbeda, sederhana saja: buka rekening korannya, buka bukti transaksinya, kemudian cocokkan dengan LPJ. Jangan biarkan angka hanya menjadi klaim dari masing-masing pihak,” tegas Ajharil.

 

——————–

5. PERIKSA LPJ: JANGAN SAMPAI DOKUMEN MENUTUPI KONDISI SEBENARNYA

APAK–GRH juga meminta penyidik mencermati waktu dan proses penyusunan LPJ, terutama apabila terdapat transaksi atau belanja yang dilakukan menjelang berakhirnya periode penggunaan anggaran.

Informasi mengenai dugaan penyesuaian dokumen pertanggungjawaban juga diminta untuk diuji melalui bukti, bukan sekadar keterangan.

 

“Kami tidak mengatakan LPJ telah dimanipulasi. Tetapi kalau ada informasi mengenai ketidaksesuaian antara kondisi keuangan dengan dokumen pertanggungjawaban, itu wajib diuji. Jangan sampai dokumen administrasi justru digunakan untuk menutupi kondisi penggunaan uang yang sebenarnya,” ujar Ishadul.

 

——————–

6. JANGAN ADA PERLAKUAN BERBEDA DALAM PEMERIKSAAN

APAK–GRH meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan penggunaan hibah diperiksa berdasarkan posisi dan keterkaitannya dengan penggunaan anggaran, bukan berdasarkan kedekatan atau status organisasi.

 

Semua harus diperlakukan sama di hadapan proses hukum.

“Tidak boleh ada cabor yang diperiksa secara ketat sementara cabor lain tidak disentuh hanya karena alasan tertentu. Kalau uangnya berasal dari APBD, maka seluruh penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Ajharil.

 

——————–

7. KEJARI HARUS BEBAS DARI INTERVENSI DAN KONFLIK KEPENTINGAN

APAK–GRH secara tegas meminta proses penanganan perkara dijaga dari segala bentuk intervensi maupun potensi konflik kepentingan.

 

APAK–GRH menyatakan tidak menuduh adanya jaksa atau pejabat tertentu yang melakukan intervensi. Namun, mereka meminta Kejari memastikan bahwa setiap personel yang menangani perkara tidak berada dalam posisi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga :  UPT Sekolah SMA Negeri 8 Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81 tahun ini

 

“Kami tidak menuduh aparat bermain. Tetapi kami meminta agar jangan ada ruang bagi siapa pun untuk bermain. Perkara dana publik harus ditangani secara independen. Kalau ada potensi konflik kepentingan, harus disingkirkan sejak awal,” tegas Ishadul.

Menurut APAK–GRH, kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan apabila proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

 

——————–

APAK–GRH: JANGAN HANYA PERIKSA PENERIMA, BONGKAR RANTAI HIBAH Rp15 MILIAR

Ishadul menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan dari hulu hingga hilir.

Mulai dari bagaimana Rp15 miliar tersebut direncanakan dalam APBD Perubahan, bagaimana mekanisme hibah ditetapkan, bagaimana proposal diverifikasi, bagaimana besaran bantuan ditentukan, bagaimana pencairan dilakukan, bagaimana dana disalurkan kepada cabor, bagaimana dana digunakan hingga bagaimana seluruh penggunaan tersebut dipertanggungjawabkan.

 

“Rp15 miliar itu uang rakyat. Karena itu rakyat berhak tahu ke mana uang itu mengalir, siapa yang mengelola, untuk apa digunakan dan apakah seluruh pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan. Jangan ada satu mata rantai pun yang dilewati,” tegas Ishadul.

——————–

DUKUNG KEJARI, TAPI JANGAN SETENGAH-SETENGAH

APAK–GRH kembali menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Makassar bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

 

“Kami dukung Kejari Makassar sampai tuntas. Tetapi dukungan kami bukan dukungan buta. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan dan bebas dari intervensi. Jangan takut memeriksa siapa pun jika memang ada kaitannya dengan penggunaan dana publik,” ujar Ajharil.

 

Mereka juga meminta agar apabila hasil penyelidikan nantinya tidak menemukan unsur pidana, Kejari menyampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta satu hal: periksa secara tuntas. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau ada bukti pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada ruang untuk intervensi, perlindungan ataupun tebang pilih,” tutup Ishadul.

 

TUNTUTAN APAK–GRH KEPADA KEJARI MAKASSAR

1. Membuka dan memeriksa seluruh mekanisme penggunaan hibah KONI Makassar Rp15 miliar.

2. Memeriksa seluruh cabor penerima bantuan beserta proposal, pencairan, realisasi dan LPJ.

3. Menelusuri pihak yang terlibat dalam perencanaan, verifikasi, penetapan dan pencairan hibah.

4. Mendalami perbedaan besaran bantuan antar-cabor berdasarkan dokumen resmi.

5. Mengaudit dan mencocokkan seluruh transaksi serta sisa anggaran/Silpa.

6. Memeriksa keabsahan dan kesesuaian LPJ dengan kondisi penggunaan dana yang sebenarnya.

7. Menelusuri penggunaan dana hingga transaksi akhir periode anggaran.

8. Memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

9. Menjamin proses penyelidikan bebas dari intervensi dan konflik kepentingan.

10. MENDESAK KEJARI MAKASSAR SECARA KHUSUS MEMERIKSA CABOR BERKUDA/PORDASI terkait informasi adanya penerimaan bantuan dari KONI Makassar yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah serta dugaan penggunaannya untuk pembelian kuda dengan nilai yang diduga tidak wajar atau jauh di atas harga pasar.

11. Menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

APAK–GRH menegaskan, uang rakyat tidak boleh hanya selesai dalam laporan administrasi. Rp15 miliar harus dapat dipertanggungjawabkan sampai ke rupiah terakhir.

Laporan:*JB*(redaksi)

Berita Terkait

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni Kembali Turun Langsung Meninjau Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) kali ini di Kalimantan Barat
Mahasiswa KKN Angkatan 79 UIN Alauddin Makassar Posko 4 Gelar Seminar Program Kerja di Desa Galesong Baru
Polres Jeneponto tuai kecaman akibat LP ani(36)
kEPALA BIRO PENGAWASAN APKAN(ALIANSI PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA) HADDING LINCE ANGKAT BICARA TERKAIT TEMUAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI DI KOLAKA INDUK.
GRH Soroti Rangkaian Pertemuan Kajari Makassar: Foto Ketua KONI, Wali Kota dan Pejabat Kejaksaan Jadi Perhatian Publik
Aktivitas tambang ilegal di kab.kolaka induk terkesan kebal hukum,aparat jangan tutup mata
GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekata
Lakindo – Awak Media Apresiasi Kanit Reskrim Ipda Kamaludin Polsek Bahadopi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni Kembali Turun Langsung Meninjau Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) kali ini di Kalimantan Barat

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:26 WIB

APAK–GRH GERUDUK KEJARI MAKASSAR: KASUS HIBAH KONI Rp15 MILIAR HARUS DIBONGKAR TUNTAS, MINTA PERIKSA SEMUA Cabor, TELUSURI LPJ DAN BEBASKAN PENANGANAN DARI KONFLIK KEPENTINGAN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Mahasiswa KKN Angkatan 79 UIN Alauddin Makassar Posko 4 Gelar Seminar Program Kerja di Desa Galesong Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Polres Jeneponto tuai kecaman akibat LP ani(36)

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:31 WIB

kEPALA BIRO PENGAWASAN APKAN(ALIANSI PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA) HADDING LINCE ANGKAT BICARA TERKAIT TEMUAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI DI KOLAKA INDUK.

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Jeneponto tuai kecaman akibat LP ani(36)

Jumat, 21 Agu 2026 - 15:36 WIB