detiknews-neJeneponto, – MASYARAKAT mengenal institusi Kepolisian Republik Indohesia (Polri) sebagai; Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat. Namun, terkadang masyarakat kecewa, sebab proses hukum yang mereka inginkan yang cepat, transparan, dan berkeadilan tidak terwujud.
Hal itu sebagaimana dialami Perempuan Ani (36), di mana beberapa waktu lalu membuat Laporan Polisi (LP) untuk mencari keadilan di Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait dugaan penganiayaan yang akhirnya menuai sorotan, Selasa/21/8/26).
Ani, warga Bonto Jarang, Kecamatan Bangkala, Jeneponto melaporkan Ria Daeng Cora ke Polres Jeneponto atas dugaan penganiayaan (Pemukulan dan Pencakaran, red.) yang disebut terjadi di Toko Tiga Putra Mas, Jalan Raya Allu, Kelurahan Benteng.
Laporan itu tercatat dalam LP/B/450/VII/2006/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporannya, Ani menyebut insiden terjadi pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, dengan dugaan kekerasan mengenai kepala, perut, dan tangannya.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Ani mengalami luka gores pada jari manis tangan kanan. Kemudian dia memeriksakan diri ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bangkala dan menjalani pemeriksaan medis yang disebut dituangkan dalam hasil visum.
Sorotan kian tajam lantaran rekaman Closed Circuid Television (CCTV) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebut tersedia, tapi ada indikasi diduga diabaikan penyidik.
Akibat belum adanya penanganan serius dari penyidik, terlapor hingga kini masih bebas berkeliaran alias belum ditahan.
Kondisi ini membuat pihak korban mempertanyakan. Sejauh mana progres atau perkembangan perkara tersebut telah diproses?
Persoalan disebut bermula ketika terlapor mencari foto yang berkaitan dengan nomor telepon pelapor. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada insiden yang dilaporkan Ani kepada pihak kepolisian.
Kedua pihak juga disebut sempat dipertemukan dalam upaya perdamaian. Namun, langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan, karena perkara kemudian disebut kepolisian sebagai perkelahian dan saling melaporkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa disebut menyatakan perkara tersebut merupakan perkelahian.
Pernyataan itu menjadi perhatian karena laporan awal Ani menyebut dirinya sebagai korban dugaan pemukulan dan pencakaran.
Pihak korban menilai, konstruksi perkara perlu diuji secara objektif melalui keterangan saksi, hasil visum, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya.
Apalagi, Ani disebut masih merasakan sakit pada bagian perut setelah kejadian.
Salah seorang pengacara yang mendampingi korban meminta polisi tidak membiarkan perkara berlarut tanpa kepastian.
Menurutnya, bukan keberpihakan yang diminta, melainkan proses hukum yang transparan dan objektif berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia.
Kini bola berada di tangan Polres Jeneponto. Jika visum dan CCTV memang telah tersedia, publik menunggu penjelasan. Bagaimana konstruksi hukum perkara tersebut, sejauh mana alat bukti telah diperiksa, serta apa dasar hukum belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor?
“Jangan sampai laporan yang seharusnya mendapat kepastian hukum justru tenggelam dalam ketidakjelasan,” beber pengacara.
Laporan:*JB*(redaksi)/RE








