Aktivitas tambang ilegal di kab.kolaka induk terkesan kebal hukum,aparat jangan tutup mata

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagikan Berita

detikNews-net.com–maraknya penambangan ilegal yang berada di kab. kolaka Sulawesi tenggara sangat meresahkan warga sekitar,dikarenakan polusi debu yang mengganggu dan juga menghambat pengguna jalan akibat banyaknya aktivitas mobil truk yang lalu lalang mengangkut material.

 

Team gabungan dari siber kriminal investigasi (SKI) dan pimpinan redaksi dari media detikNews-net.com saat melakukan penelusuran dilokasi tambang menemukan bahwa tambang tersebut belum mengantongi izin pertambangan dan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut para pekerja tambang berdalih tanah tersebut dikeruk buat perluasan mesjid yang ada disekitar tambang.

Baca Juga :  kEPALA BIRO PENGAWASAN APKAN(ALIANSI PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA) HADDING LINCE ANGKAT BICARA TERKAIT TEMUAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI DI KOLAKA INDUK.

 

“Ini bukanji tambang ilegal pak,kami hanya melakukan perluasan tanah untuk mesjid”. ucap  salah seorang pekerja yang berada dilokasi tambangyang di saat ditemui oleh team, Rabu 19/8/2026.

 

Aktivitas tambang ilegal Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga :  UPT SMA Negeri 11 Kabupaten Takalar Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81 tahun

 

“Kami mengharapkan adanya perhatian dari pihak pemerintah setempat agar kiranya dapat menjadi atensi dan juga pihak polres dan Polsek agar kiranya dilakukan penindakan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut jangan mau menutup mata akan hal tersebut”,ungkap Sahabuddin Sanusi selaku ketua team.

 

 

Laporan: *JB*(redaksi)

 

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Angkatan 79 UIN Alauddin Makassar Posko 4 Gelar Seminar Program Kerja di Desa Galesong Baru
Polres Jeneponto tuai kecaman akibat LP ani(36)
kEPALA BIRO PENGAWASAN APKAN(ALIANSI PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA) HADDING LINCE ANGKAT BICARA TERKAIT TEMUAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI DI KOLAKA INDUK.
GRH Soroti Rangkaian Pertemuan Kajari Makassar: Foto Ketua KONI, Wali Kota dan Pejabat Kejaksaan Jadi Perhatian Publik
GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekata
Lakindo – Awak Media Apresiasi Kanit Reskrim Ipda Kamaludin Polsek Bahadopi
UPT SMP Negeri 1 Polong Bangkeng Utara Mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 81 tahun
Bagian Umum Setda Kabupaten Takalar Mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 81 tahun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Mahasiswa KKN Angkatan 79 UIN Alauddin Makassar Posko 4 Gelar Seminar Program Kerja di Desa Galesong Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Polres Jeneponto tuai kecaman akibat LP ani(36)

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:31 WIB

kEPALA BIRO PENGAWASAN APKAN(ALIANSI PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA) HADDING LINCE ANGKAT BICARA TERKAIT TEMUAN PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI DI KOLAKA INDUK.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:23 WIB

GRH Soroti Rangkaian Pertemuan Kajari Makassar: Foto Ketua KONI, Wali Kota dan Pejabat Kejaksaan Jadi Perhatian Publik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Aktivitas tambang ilegal di kab.kolaka induk terkesan kebal hukum,aparat jangan tutup mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Jeneponto tuai kecaman akibat LP ani(36)

Jumat, 21 Agu 2026 - 15:36 WIB