detikNews-net.com–maraknya penambangan ilegal yang berada di kab. kolaka Sulawesi tenggara sangat meresahkan warga sekitar,dikarenakan polusi debu yang mengganggu dan juga menghambat pengguna jalan akibat banyaknya aktivitas mobil truk yang lalu lalang mengangkut material.
Team gabungan dari siber kriminal investigasi (SKI) dan pimpinan redaksi dari media detikNews-net.com saat melakukan penelusuran dilokasi tambang menemukan bahwa tambang tersebut belum mengantongi izin pertambangan dan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut para pekerja tambang berdalih tanah tersebut dikeruk buat perluasan mesjid yang ada disekitar tambang.
“Ini bukanji tambang ilegal pak,kami hanya melakukan perluasan tanah untuk mesjid”. ucap salah seorang pekerja yang berada dilokasi tambangyang di saat ditemui oleh team, Rabu 19/8/2026.
Aktivitas tambang ilegal Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami mengharapkan adanya perhatian dari pihak pemerintah setempat agar kiranya dapat menjadi atensi dan juga pihak polres dan Polsek agar kiranya dilakukan penindakan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut jangan mau menutup mata akan hal tersebut”,ungkap Sahabuddin Sanusi selaku ketua team.
Laporan: *JB*(redaksi)








